Polisi: Sunendi Sudah Tembak Mati 6 Ekor Badak Jawa di Ujung Kulon Sejak 2020
Polda Banten menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa Polda Banten mengungkap fakta baru terkait perburuan badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dilakukan oleh Sunendi dan kawan-kawan. Saat ini Sunendi sudah menjadi terdakwa atas perkara perburuan badak Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sementara 3 rekan Sunendi yang ikut berburu badak Jawa masih buron. Dalam fakta persidangan yang digelar pada 18 April 2024 lalu, diketahui Sunendi bersama tiga rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris telah membunuh tiga ekor badak Jawa dengan cara ditembak dengan senjata api dari jarak dekat. Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Sunendi, didapati informasi bahwa Sunendi telah membunuh sebanyak enam ekor bada