Bunuh Juniornya, Eks Anggota Polri Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Pirman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/10/2026). Foto: Kejati Sulsel Eks anggota Polri, Bripda Pirman, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Penganiayaan yang menewaskan Dirja terjadi di barak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan tersebut dalam sidang di ruang Bagir Manan pada Rabu (14/10). Dalam amar putusannya, Pirman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. "Tadi, agenda pembacaan putusan. Terdakwa ini divonis 15 tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan. Soetarmi mengatakan putusan hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pirman didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP....