Legislator Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menilai pengesahan UU Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Namun, menurut Rizki, setelah UU tersebut disahkan, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiapan para penegak hukum di lapangan dalam menjalankan ketentuan yang baru. “UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki. Ia mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda-beda di setiap daerah. Di wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan, misalnya, persoalan dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyaraka...