Undang-Undang PRT Disahkan: Mengakhiri Invisibilitas, Menguji Keseriusan Negara
Suasana Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) . Foto: Kumparan.com Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menandai pergeseran penting dalam politik hukum Indonesia, dari pembiaran terhadap sektor domestik menuju pengakuan formal atas relasi kerja yang selama ini diselubungi retorika “kekeluargaan”. Pengakuan normatif ini belum tentu identik dengan perlindungan efektif. Justru di titik inilah, UU PRT harus diuji baik dari sisi desain normatif maupun kesiapan institusional negara. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam legal vacuum . Mereka bekerja dalam relasi subordinasi yang nyata—ada perintah, ada pekerjaan, ada upah—namun tidak diakui secara eksplisit dalam rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akibatnya, standar minimum seperti jam kerja, upah layak, cuti, hingga jaminan sosial menjadi sangat bergantung pada “itikad baik” pemberi kerja. Dalam perspektif hukum, kondisi ini merupakan bentuk structural...