Hormati Putusan Bebas Delpedro, Yusril Minta Jaksa Tak Cari-cari Alasan Kasasi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Delpedro dibebaskan usai dinyatakan dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 tidak terbukti. Menurut Yusril, putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah. "Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3). Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang put...