Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock Polda Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran sabu di Bima. "Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, dikutip Antara , Senin (9/2). Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf...