Ratusan Miras Ilegal Bak Es Teh Jumbo Digaruk Satpol PP Solo, Toko Ditutup
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo, Sabtu (19/7/2026). Foto: Dok. Satpol PP Kota Solo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo, Sabtu (19/7). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 193 minuman beralkohol berkemasan cup plastik mirip kemasan es teh jumbo dari berbagai jenis dan merek. Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada 2025. “Sesuai izin mereka hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan,” ujar Didik, Senin (26/7). Pihaknya melakukan penyelidika...