BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana
Warga korban gempa bumi memindahkan bantuan logistik dari helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mendarat di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu (20/1). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Putusan tersebut dibacakan MK pada Jumat (28/8). Salah satu poin pentingnya adalah penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Lima indikator yang menjadi pertimbangan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sebelumnya, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara kumulatif. MK menilai penerapan l...