Kriminolog: Perburuan Penyu Merupakan Kejahatan Serius, 15 Tahun Penjara
WN China saat membunuh penyu di Raja Ampat, Papua. Foto: Ditjen Imigrasi Kriminolog sekaligus Ketua Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa, Roger Paulus Silalahi, mengatakan perburuan penyu tidak diperbolehkan karena penyu merupakan satwa yang dilindungi. Menurut Roger, perburuan penyu dapat masuk dalam kategori kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara. Ia menilai kasus warga negara China, Wei Shang, tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kejahatan terhadap satu ekor penyu. “Kejadian penembakan penyu harus dilihat sebagai kejahatan terhadap satwa liar. Bukan hanya dilihat sebagai tindakan individu yang khilaf, melainkan ini kejahatan serius,” kata Roger saat dihubungi kumparan, Kamis (17/9). WN China (tengah) yang tombak penyu dikirim ke Sorong. Foto: Imigrasi Makassar Secara kriminologis, Roger mengatakan pelaku semestinya memahami bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap satwa liar. Menurut dia, suatu tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya motivasi, targ...