Pilot yang Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta Dibayar 50 Ribu Ringgit
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Bareskrim Polri mengungkap Mohd Saufi bin Othman, pilot seorang warga negara Malaysia, yang menyelundupkan ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dibayar sebesar 50 ribu ringgit. "Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke jakarta dengan upah RM 50.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/7). Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah koper tersebut diambil oleh pelaku, petugas membawa yang bersangkutan beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai. "Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujarnya. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 70...