Pemkot Depok Larang Diskotek hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan
Ilustrasi dugem di diskotik. Foto: Getty Images Pemkot Depok melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 Tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Surat Edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada Senin (16/2). Supian mengutip Pasal 48 ayat 7 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 yang melarang operasional tempat hiburan malam. "Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan, khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari – hari besar keagamaan," demikian bunyi poin nomor 4 dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/2). Surat Edaran itu juga mengimbau restoran, rumah makan atau warung...