KPK Bongkar Peran Gus Yaqut dan Stafsus Atur Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan KPK telah menetapkan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Seperti apa peranan mereka? Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula pada Juni 2023 saat Indonesia mendapat kuota haji tahunan sebesar 221 ribu. Kemudian Oktober 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Kuota tambahan diberikan lantaran antrean haji Indonesia sudah mencapai 47 tahun. Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 pada sekitar November 2023. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jemaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk ...