Kejagung Sita 72 Unit Mobil Terkait Kasus Korupsi Sritex: Lexus hingga Maybach
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex dan anak usahanya dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa mobil tersebut disita pada Senin (7/7) kemarin. "Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (8/7). Dari 72 unit mobil tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil mewah seperti Mercedes Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, Toyota Camry, Honda CRV, hingga Toyota Vellfire. Harli mengungkapkan bahwa sebanyak 10 unit m...