Ganjil Genap Belum Berlaku di Jakarta, Waspada Kemacetan
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap dipastikan belum berlaku di Jakarta Senin ini (1/3). Belum diaktifkannya kembali ganjil genap, dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Fahri Siregar sebagai upaya merespons PSBB dan angka penularan corona yang terus meningkat.
"Belum kita berlakukan (ganjil genap). Jika sudah berlaku pasti kita informasikan kepada masyarakat" demikian kata Fahri saat dihubungi kumparan, Minggu (28/1).
Dia melanjutkan, keputusan sistem ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan sementara agar masyarakat tidak beralih menggunakan transportasi umum. Sebab, jika ganjil genap aktif, maka pengendara dengan pelat nomor tertentu pasti akan menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas.
"Misalkan diaktifkan prediksi terjadi peningkatan penggunaan angkutan umum, hal ini berpotensi penularan COVID-19," lanjut dia.
Sementara dari pantauan di lapangan, Fahri menjelaskan ada peningkatan volume kendaraan sampai 30 persen akibat ditiadakannya ganjil genap. Untuk mengurai kepadatan itu, petugas polisi melakukan rekayasa lalu lintas.
"Iya, ada kepadatan arus lalu lintas terutama di waktu pagi dan pulang kantor. Kita juga lakukan arus lalu lintas atau contra flow," pungkasnya.
Dia belum bisa memastikan kapan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali. Menurut dia, aturan ini akan dikaji juga bersama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta. "Masih kita evaluasi terus," jelasnya.
Pelanggar lalu lintas tetap ditilang ETLE
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan, meski ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan, sistem tilang dengan ETLE bagi para pelanggar beroperasi 24 jam seperti biasa.
“ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap,” kata Sambodo kepada kumparan.
Comments
Post a Comment