Menyoal Pemotor yang Terobos Ring 1: Aturannya Ditembak hingga Diperiksa Senin

Menyoal Pemotor yang Terobos Ring 1: Aturannya Ditembak hingga Diperiksa Senin
Suasana jalan di kawasan Istana Negara Sepi karena di blokade oleh petugas kepolisian saat hari buruh. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Sebuah video menunjukkan seorang pemotor ditendang oleh anggota Paspampres saat melintas di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. Jalan Veteran III merupakan kawasan Ring I yang tepat bersebelahan dengan Istana Kepresidenan dan Kantor Wapres. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2) pagi.

Dalam video yang beredar, pemotor saat itu sedang melakukan sunday morning ride alias Sunmori dengan beberapa temannya. Mereka melewati Jalan Veteran III yang telah ditutup dengan pembatas jalan.

Terdengar suara knalpot mereka yang bising. Salah satu motor malah melakukan aksi standing tak lama setelah lampu lalu lintas hijau.

Tak ayal, gerombolan pemotor itu langsung diadang anggota Paspampres. Pemotor yang menerobos pembatas jalan itu langsung berhamburan dan sibuk putar balik. Salah satu anggota Paspampres terpaksa menendang salah satu pengendara hingga motornya rebah.

Menyoal Pemotor yang Terobos Ring 1: Aturannya Ditembak hingga Diperiksa Senin (1)
Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto. Foto: Instagram/@ppid.paspampres

Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, mengatakan, tindakan anggota Paspampres saat itu sudah benar. Bahkan, tindakan menendang motor merupakan yang paling ringan.

Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak, dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam.--Letkol Wisnu

"Kita kan enggak tahu dia mau nerobos mau apa, mau sabotase mau apa. Jadi kita bentuk kewaspadaan karena kita tidak bisa menduga orang menerobos Ring 1 itu mau ngapain. Jadi kita harus lumpuhkan," tambah Wisnu kepada wartawan, Jumat (26/2).

Aturan penindakan semacam itu sudah tertuang dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

Polisi Identifikasi Pemotor Bengal Terobos Ring 1 Istana, Diperiksa Senin

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi pemotor yang nekat menerobos Jalan Veteran III, tepat di samping Istana Kepresidenan Jakarta. Rencananya polisi memeriksa pengendara tersebut Senin (1/3).

"Sudah kami buat undangan klarifikasi hari Senin," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).

Menyoal Pemotor yang Terobos Ring 1: Aturannya Ditembak hingga Diperiksa Senin (2)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Foto: Raga Imam/kumparan

Fahri mengatakan, para pengendara itu bersedia datang untuk memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

"Mereka menyanggupi hadir di kantor Subdit Gakkum," kata dia.

Pemotor Terobos Ring 1 Bersikap 'Ugal-ugalan', Pantaskah Ditendang?

Salah satu pemotor sempat kena tendangan petugas yang membuatnya jatuh ke trotoar dan mengenai pesepeda yang melintas. Pemotor lainnya ada yang berhasil menghindar dan memutar balik menjauhi tempat kejadian.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan petugas sudah memberikan tindakan yang sesuai prosedur.

"Bahwasanya knalpot berisik, kebut-kebutan itu contoh lemahnya empati pengguna jalan. Mengerucut kasus menerobos area Ring 1, itu di negara lain sudah ditembak karena ada penetrasi, bagus hanya ditendang," ujarnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (27/2) malam.

"Sudah diadang tidak mau berhenti, ini lari, kabur, kan kelihatan sikap ugal-ugalan apalagi putar balik ke arah berlawanan yang tentunya membahayakan pengguna jalan lain," tambahnya.

Menurutnya kejadian tersebut bisa dihindari apabila pemotor mau berhenti dan mengakui kesalahan. "Paling disuruh tunduk, tiarap, karena itu Ring 1 wilayah vital negara. Siapa saja bisa ditembak apabila tidak berotorisasi masuk situ," imbuhnya.

Namun demikian ada dua hal penting yang bisa dijadikan pembelajaran. Pertama kata Jusri, supaya tidak terulang kejadian serupa, setiap pengguna jalan wajib menumbuhkan rasa empati.

Kemudian, berada di ruang publik seperti jalan raya harus menaati norma tak tertulis dan aturan yang berlaku, sehingga bisa meminimalisir adanya konflik horizontal. Ditambah, setiap pengendara baik pemula atau berpengalaman sekalipun, juga harus berwawasan luas.

"Caranya dengan pendalaman pengetahuan akan keselamatan bersama, punya komitmen tinggi akan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas," lanjutnya.

Kedua, bagi aparat, petugas berwenang, maupun lembaga otoritas terkait, seyogyanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar lebih awas dan mengetahui area yang akan dilewati merupakan objek vital atau dalam kondisi pengamanan objek vital, sehingga bisa disikapi dengan bijak.

Minimal dengan memasang rambu peringatan yang lokasinya mudah terbaca di berbagai persimpangan jalan area dengan pengamanan ekstra.

Bila tidak ada rambu papar Jusri, atur rekayasa lalu lintas bukan sekadar penempatan barikade. Tempatkan petugas supaya memastikan keamanan perimeter area yang dijaga, sehingga tidak ada penetrasi dari masyarakat yang tanpa sadar menerobos area steril.

"Ini bisa menjadi titik balik bagi masyarakat juga pemerintah, khususnya petugas berwenang maupun kepolisian memberikan pemahaman dan sosialisasi yang berisikan bahwa Anda memasuki wilayah dengan penjagaan ketat," tuturnya.

Cek Lagi Area Ring 1

Peristiwa pemotor menerobos Jalan Veteran III di samping Istana Kepresidenan, mengingatkan bahwa berkendara juga ada etikanya. Salah-salah, bisa seperti pemotor bengal yang berujung ditendang Paspampres.

Kawasan itu memang kerap disebut dengan area Ring 1. Artinya, tidak bisa sembarangan orang melintas apalagi bersikap arogan dengan menggeber knalpot bising hingga kebut-kebutan.

Area Ring 1 ini merupakan wilayah VVIP yang komando pengamanannya ada di bawah Paspampres. Pengamanan tentu tidak biasa karena berkaitan dengan wilayah yang dekat dengan Presiden dan Wakil Presiden.

Agar tak bernasib sama dengan para pemotor bengal, ada baiknya melihat lagi aturan dan area mana saja yang masuk dalam Ring 1.

Merujuk pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan itu, sudah diatur wilayah mana yang dikategorikan sebagai daerah terlarang, daerah terbatas dan daerah tertutup.

Menyoal Pemotor yang Terobos Ring 1: Aturannya Ditembak hingga Diperiksa Senin (3)
Suasana jalan di kawasan Istana Negara Sepi karena di blokade oleh petugas kepolisian saat hari buruh. Foto: Darin Atiandina/kumparan

Daerah-daerah tersebut tak bisa dimasuki sembarang orang dan dijaga ketat oleh Paspampres.

Misalnya untuk daerah terlarang antaranya berbunyi semua personel dan kendaraan materil yang masuk ke area ini harus didata, diteliti, diawasi, dan dikendalikan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu untuk daerah terbatas meliputi:

a. halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;

b. halaman kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara;

c. Gedung Utama;

d. Gedung I;

e. Gedung II;

f. Gedung III; dan

g. Gedung Kantor Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur yang berada di Jalan Veteran III (Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Sekretariat Kantor Staf Presiden, Kantor Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan/Biro Kerja Sama.

Sedangkan daerah tertutup meliputi:

a. Istana Merdeka;

b. Istana Negara;

c. Gedung Kantor Presiden;

d. Gedung Kantor Staf Presiden;

e. Wisma Negara;

f. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;

g. Istana Wakil Presiden; dan

h. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Aksi pemotor yang sempat viral itu jika dilihat dari aturannya bisa dikategorikan sebagai bentuk ancaman atau gangguan. Berikut kategori ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban:

1. Ancaman/Gangguan Fisik

Ancaman/gangguan fisik yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban, yaitu:

a. bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir;

b. kebakaran;

c. pencurian;

d. perusakan;

e. aksi demonstrasi/unjuk rasa;

f. Sabotase;

g. aksi terorisme dalam bentuk pengiriman surat/paket yang berisi

bahan peledak atau bahan lainnya atau tindakan lainnya yang

berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban;

h. penerobosan paksa oleh kendaraan bermotor atau personel; dan

i. pelemparan benda ke dalam pagar.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia