Kini Ada ETLE Mobile, Apa Bedanya dengan Tilang Elektronik Biasa?

Kini Ada ETLE Mobile, Apa Bedanya dengan Tilang Elektronik Biasa?
Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran resmi meluncurkan sistem tilang elektronik terbaru, yaitu ETLE Mobile, pada Sabtu (20/3/2021).

Ini merupakan tindak lanjut sekaligus inovasi dari komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT.

“Perluasan teknologi dalam membantu tugas Kepolisian, misalnya perluasan ETLE perlu terus ditingkatkan. Dengan ETLE, saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme,” jelas Fadil.

Kini Ada ETLE Mobile, Apa Bedanya dengan Tilang Elektronik Biasa? (1)
Suasana peluncuran Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lebih lanjut, Fadil berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam tidak terbantahkan. Sehingga kesan terjadinya perilaku-perilaku transaksional dapat kita minimalisasi,” sambung Fadil.

Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Secara fungsi, ETLE mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Lokasi dapat berpindah-pindah

Perbedaannya, terletak pada posisi penempatannya. Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di tubuh atau kendaraan petugas Kepolisian. Sehingga pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

“Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, das cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, lanjut Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

Kini Ada ETLE Mobile, Apa Bedanya dengan Tilang Elektronik Biasa? (2)
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jenis pelanggaran yang dapat ditilang ETLE Mobile

Adapun untuk jenis pelanggaran yang ditindak, tidak ada perbedaan antara ETLE biasa dan ETLE mobile. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut lengkapnya:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,

- Melanggar batas kecepatan,

- Menggunakan pelat nomor palsu,

- Berkendara melawan arus,

- Menerobos lampu merah,

- Tidak menggunakan helm,

- Berboncengan lebih dari 3 orang,

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Mekanisme pembayaran denda tilang

Bagi pengendara mobil dan motor yang terbukti melanggar beberapa pelanggaran di atas dan terekam kamera tilang elektronik mobile, selanjutnya juga akan mendapatkan surat pemberitahuan tilang yang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai di STNK kendaraannya.

Selanjutnya para pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang tersebut, diwajibkan mengkonfirmasi dalam waktu 7 hari. Bila tidak, maka STNK kendaraan pun akan diblokir.

“Kalau dia mengkonfirmasi, maka petugas akan memberikan kode BRIVA via SMS, dan yang bersangkutan tinggal datang ke ATM atau sistem pembayaran lainnya untuk melaksanakan pembayaran denda tilang,” kata Sambodo.

Jadi bagi Anda para pengendara kendaraan bermotor, selalu disiplin dalam berkendara dan patuhi segala aturan serta rambu lalu lintas yang ada.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala