5 Berita Populer: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang; Wakil Ketua KPK Langgar Etik
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Senin (30/8). Mulai dari PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terbukti melanggar etik.
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti informasi terkini kemarin, kumparan merangkumnya untuk Anda. Apa saja?
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
Pemerintah kembali memperpanjang masa penerapan PPKM Level di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8) sampai dengan 6 September 2021.
Untuk sejumlah wilayah, perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kedua setelah sebelumnya pertama kali diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021. Seperti di Jabodetabek, hingga Surabaya Raya.
Wakil Ketua KPK Langgar Etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik. Putusan itu termuat dalam vonis yang dibacakan oleh Dewas KPK. Akibatnya, Lili dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Lili Pintauli dinilai terbukti bersalah melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.
Polisi Pingsan Dikeroyok Massa Pendukung Rizieq
Puluhan massa pendukung Habib Rizieq diamankan polisi terkait insiden kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8). Mereka berdemo saat sidang banding Rizieq terkait kasus swab di RS Ummi, Bogor.
Akibat kericuhan tersebut, beberapa anggota polisi mengalami luka ringan. Seorang polisi bahkan dilaporkan pingsan setelah sempat dikeroyok massa yang tengah demo tersebut.
BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus Tahun 1970-1990
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021. Pencabutan dan penarikan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tahun emisi tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Eks Wamen Dapat Uang hingga Rp 585 Juta
Presiden Jokowi kembali menetapkan Peraturan Presiden terbaru. Jokowi meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen).
Salah satu aturan Perpres itu ialah total uang penghargaan yang diperoleh oleh Wakil Menteri mencapai Rp 580.454.000. Nantinya, tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Comments
Post a Comment