Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jember
Penyelidikan polisi terhadap dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember berlangsung intensif. Penyelidikan dilakukan antara Polres Jember dengan Polda Jawa Timur.
“Dari Subdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Jawa Timur membackup Polres Jember dalam rangka penyelidikan kasus ini. Joint investigasi, sehingga penyelidikan menjadi maksimal,” terang Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (31/8).
Tingginya intensitas penyelidikan juga tampak dari pemeriksaan selama dua hari berturut-turut khusus terhadap Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Moh Djamil serta Kabid II Penta Satria.
Pertama, kedua pejabat BPBD itu diperiksa pada Senin (30/8). Kemudian pemeriksaan kali kedua dilakukan pada Selasa (31/8). Bahkan, pemeriksaan terkini berlangsung hingga jam 22.01 WIB belum kunjung rampung.
“Masih pemeriksaan pihak-pihak terkait untuk melengkapi yang kemarin,” ungkap Komang sembari menyebut dirinya juga masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim penyidik dalam ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 oleh BPBD. Termasuk di antaranya sedang ramai dibicarakan, yakni tentang honor pemakaman korban COVID-19 yang uangnya mengalir ke para pejabat.
Dokumen anggaran BPBD sudah disita saat memeriksa Bendahara BPBD Siti Fatimah pada Jum’at 27 Agustus 2021 lalu. Seperti salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.
Total sudah sebanyak 7 orang yang diperiksa polisi. Bukan hanya dari kalangan pejabat, tetapi juga sejumlah orang yang memang dipekerjakan oleh BPBD sebagai petugas pemakaman jenazah korban COVID-19.
Menurut Komang, petugas pemakaman juga sangat penting kesaksiannya. “Karena ini kan yang saling terkait. Sehingga perlu mengambil keterangan semua pihak, seluruh aspek dari kasus tersebut. Kita dapat menyempurnakan hasil penyelidikan,” paparnya.
Di lain pihak, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah meminta maaf secara terbuka meski tanpa sepengetahuannya mendapat honor pemakaman senilai Rp70,5 juta yang oleh BPBD dihitung berdasarkan kematian 705 warga.
Hendy juga telah mengembalikan honor tersebut seluruhnya ke Kas Daerah. Lantas, pengembalian juga turut dilakukan oleh Sekda Mirfano maupun Djamil dan Penta. Sehingga, total pengembalian berjumlah Rp282 juta.
“Dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini. Kami tidak ingin melukai hati rakyat. Terlebih penting lagi, tidak boleh terulang kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta melabrak asas kepantasan, kepatutan, dan moralitas," harap ucap Hendy.
Comments
Post a Comment