WHO: Negara Harus Bijak Terapkan Larangan Perjalanan, Omicron Tak Bisa Dicegah

WHO: Negara Harus Bijak Terapkan Larangan Perjalanan, Omicron Tak Bisa Dicegah
Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (19/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

WHO memberikan tanggapan terhadap keputusan sejumlah negara kembali memperketat aturan perjalanan demi mencegah varian Omicron.

Berdasarkan data WHO, tercatat ada 56 negara memperketat aturan perjalanan. Termasuk melarang penerbangan dari dan ke Afrika Selatan.

WHO menegaskan, negara harus menerapkan bijak dalam menerapkan aturan larangan perjalanan ini. Mereka meminta negara mengutamakan pendekatan berdasarkan informasi dan risiko.

"Termasuk kemungkinan penyaringan atau karantina penumpang internasional, tetapi larangan menyeluruh tidak mencegah penyebaran Omicron," kata WHO dikutip dari Reuters, Rabu (1/12).

WHO menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan demi mencegah penyebaran varian Omicron. Mulai dari pemeriksaan ulang penumpang sebelum perjalanan atau pada saat kedatangan hingga menerapkan aturan karantina.

Lebih lanjut, WHO mengatakan larangan perjalanan internasional secara menyeluruh tidak akan bisa mencegah penularan varian Omicron. Sehingga negara dunia harus bijak dalam menerapkan aturan ini.

"Larangan perjalanan menyeluruh tidak akan mencegah penyebaran internasional. Ini hanya membebani kehidupan dan menghilangkan mata pencaharian," kata WHO.

WHO: Negara Harus Bijak Terapkan Larangan Perjalanan, Omicron Tak Bisa Dicegah (1)
Susana di bagian ticketing Bandara Kualanamu tampak sepi, Selasa (12/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Varian Omicron pertama kali ditemukan di negara bagian Afrika Selatan pada 24 November 2021. Ketika itu, Afrika Selatan yang keseluruhan wilayahnya didominasi varian Delta, menemukan mutasi asing yang lebih menular.

Varian Omicron ini telah dikonfirmasi di ada Australia, Belgia, Botswana, Inggris, Denmark, Jerman, Hong Kong, Israel, Italia, Belanda, Prancis, Afrika Selatan dan Kanada. Terbaru di Spanyol.

WHO kemudian menetapkan varian Omicron sebagai varian berbahaya atau Variant of Concern (VoC) karena memiliki mutasi yang banyak dan mengkhawatirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia