Polda Aceh dan Polda Lampung Temukan 6,28 Hektare Ladang Ganja di Provinsi Aceh
Lampung Geh, Aceh - Tim gabungan Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh menemukan ladang ganja siap panen seluas 6,28 hektare di Desa Lhokdrien Dusun Uteu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh Minggu (27/2).
Temuan kali ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan ganja di Lampung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Selanjutnya, Tim Satgas Siger Polda Lampung dibantu Polda Aceh, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara, menemukan ladang ganja siap panen.
Petugas gabungan menemukan 62.800 pohon ganja ini dari 3 TKP di Desa Lhoksrien. TKP pertama, ditemukan 17.800 batang pohon ganja dari ladang seluas 1,78 hektar. TKP kedua, ditemukan 30.000 batang pohon ganja dari ladang seluas 3 hektare dengan jumlah pohon 30.000 batang. Terakhir, TKP ketiga, ditemukan 15.000 barang pohon ganja dari ladang seluas 1,5 hektare.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawa membenarkan temuan terebut. "Iya, benar," kata Rudi saat dihubungi Lampung Geh, Minggu (27/2).
Dalam hal ini, Rudi bersama jajarannya membantu kasus yang diungkap Polda Lampung dengan berujung temuan ladang ganja siap panen di wilayah hukumnya.
"Polda Lampung menghubungi kami dan meminta bantuan terkait kasus ini. Kami pun siap untuk membantu upaya pengungkapan kasus tersebut," terangnya.
Akhirnya, lanjut Rudi, ditemukan 6,28 hektare ladang ganja siap panen. "Setalah kami temukan, langsung kami musnahkan di TKP," ungkapnya.
Dalam temuan kali ini, turun berada di TKP Diresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriono, dan Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung serta perwakilan dari Ditjen Bea Cukai, Polres Lhokseumawe, Brimob Datasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103 Aceh Utara. (*)
Comments
Post a Comment