Ramai Video Ngaji Bersama di Malioboro, UPT Pastikan Kegiatan Tidak Berizin
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto, memastikan gerakan ngaji bersama di pedestrian Jalan Malioboro tidak berizin. Sebelumnya, video mengaji di Malioboro tersebut ramai di media sosial.
"Ini kami juga baru melacak itu siapa. Itu tidak izin kami," kata Ekwanto dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/3).
Ekwanto juga belum tahu video kegiatan ngaji di Malioboro itu diambil kapan.
Di sisi lain, Ekwanto mengatakan pihaknya tidak akan memberikan izin untuk kegiatan keagamaan di Malioboro. Pasalnya, Malioboro merupakan tempat publik dan milik semua agama.
"Kalau izin kami tidak boleh. Bukan berarti saya anti agama tapi untuk menjaga semuanya," katanya.
Ekwanto menegaskan pihaknya tidak ada tendensi apapun. Tetapi, hal ini untuk kebaikan bersama.
"Nuwun sewu, katakanlah mayoritas orang Indonesia umat Muslim itu (gerakan Ngaji di Malioboro) mungkin tidak dipermasalahkan. Tapi nanti ketika menjelang Natal dan tahun baru ada yang seperti (kegiatan) yang di gereja di Malioboro, orang akan ada pertanyaan ke saya selaku pengelola, kok gini-gini," jelasnya.
"Kalau saya nggak boleh (untuk kegiatan agama lainnya), (lalu ada yang) mengatakan kemarin ada yang mengaji dan sebagainya kan seperti itu. Yang membuat ketidaknyamanan kami seperti itu," ujarnya.
Pada satu minggu yang lalu pun ada yang mengajukan izin meminjam speaker Malioboro untuk mengaji. Namun UPT tidak memberikan izin, dan dipahami oleh yang mengajukan permohonan.
"Bukan kami tidak cinta dengan ngaji tetapi tidak pas di sana. Kita panggil dan mereka bisa memahami," ujarnya.
Kalau hanya satu orang mengaji di Malioboro menurut Ekwanto mungkin tidak akan jadi soal. Namun jika jumlahnya banyak maka kurang pas. Di Malioboro sendiri terdapat 2 masjid yang bisa digunakan untuk beribadah umat Muslim.
"Saya kira di sana (masjid) tetap ada pengelolanya bisa kulanuwun dengan baik-baik (jika hendak mengadakan gerakan ngaji bersama di sana)," katanya.
Sebelumnya, Ketua MUI DIY Prof KH Machasin berpendapat ngaji bersama di Malioboro tidak perlu dijadikan persoalan. Selama, tidak mengganggu orang lain.
"Saya kira tidak papa. Saya dengar itu istilahnya itu kan baca Quran, nyadran di Malioboro. Sebetulnya membaca Quran itu di mana-mana baik saja tapi jangan sampai mengganggu orang yang lewat," kata Machasin di Kantor MUI DIY, Rabu (30/3).
"Kalau waktunya jalan sudah sepi baca Quran di situ kita tidak merasa itu sesuatu yang perlu dilarang," katanya.
Namun, jika mereka membaca Al-quran hingga menutup jalan maka hal itu yang tidak diperbolehkan. Apalagi tempat tersebut merupakan tempat publik.
"Kalau orang lain tidak boleh lewat ditutup jalannya hanya untuk itu mungkin itu yang menjadi masalah. Tapi kalau itu, tidak menjadi masalah. Selama tidak mengganggu orang lain," katanya.
Comments
Post a Comment