Residivis Kasus Pencurian Ini Nekat Gasak Motor di Pademangan Demi Beli Narkoba
Unit Reskrim Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Seorang tersangka berinisial AV ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra menerangkan, AV pernah ketahuan beraksi pada 22 Januari 2022. Ia hanya beraksi seorang diri setiap kali mencuri.
"Pelaku pemain tunggal, dia bermain di daerah yang potensial dilakukan pencurian motor dan tidak hanya di Pademangan tapi juga wilayah lain," kata Happy dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Dalam setiap aksinya AV hanya bermodalkan kunci later T. Ia memilih beraksi malam hari dan kendaraan yang berada di luar rumah sebagai sasarannya.
Bagi AV mencuri motor bukan perkara sulit. Ia hanya butuh waktu 1 menit untuk bisa membawa kabur sebuah sepeda motor.
Kelihaiannya itu juga karena dia merupakan residivis untuk kasus yang sama.
"Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya dan Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini dan dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Happy.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap tujuan AV mencuri, yaitu untuk beli narkoba.
"Hasil pengakuan tersangka, hasil pencurian motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Happy.
Comments
Post a Comment