Warga Kudus Mengaku Jadi Korban Indra Kenz, Uang Rp 2,5 Miliar Raib
Seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bernisial VS (18) menjadi korban penipuan Indra Kenz, dalam kasus trading Binomo.
Tak tanggung-tanggung gadis belia itu kehilangan uang Rp 2,5 miliar akibat aktifitas di aplikasi binary option tersebut. Warga Jekulo ini pun melaporkan Indra Kenz ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Penasehat Hukum VS, Ahmad Triswadi, mengatakan, kasus ini berawal dari kegemaran VS menonton video Indra Kenz di channel YouTube miliknya pada September 2021 silam.
"Lalu VS mendaftar dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Indra Kenz melalui program yang disebut dengan istilah Trabar atau Trading Bareng di dalam group Telegram," ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
Kemudian, VS melakukan deposit sejumlah uang dan menjalankan kegiatan trading secara online melalui ponsel miliknya.
"Tidak main-main, kerugiannya mencapai 2,5 miliar. Uang itu merupakan uang milik orang tua, uang milik saudara dan kerabat, juga uang milik teman dekat," jelas dia.
Dia berharap, dengan pelaporan ini, Mabes Polri juga memberikan atensi terhadap nasib kliennya tersebut. Sebab, kerugian yang dialami tidaklah main-main.
"Kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," imbuh dia.
Berkaca dari kasus ini, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran atau janji-janji keuntungan besar yang dilakukan influencer di media sosial.
"Masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap janji-janji seorang influencer karena terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya nanti justru timbul kerugian," kata Ahmad.
Comments
Post a Comment