Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua? Ini Penjelasannya
Ilustrasi bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah tua. Foto: unsplash.com/vdphotography

Ramadhan adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh seluruh umat Islam. Sebab di bulan tersebut Allah SWT akan melipatgandakan seluruh amalan umat-Nya. Sehingga bulan Ramadhan menjadi kesempatan emas untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya. Meski semua amalan dilipatgandakan pahalanya, puasa menjadi ibadah utama di bulan Ramadhan yang diwajibkan kepada seluruh umat Islam. Lalu bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah tua? Berikut penjelasannya.

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua? Ini Penjelasannya

Puasa di bulan Ramadhan adalah satu dari lima rukun Islam. Sehingga diwajibkan kepada setiap umat Islam untuk menunaikan puasa. Kewajiban ini sudah tertulis secara jelas dalam Alquran. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Meskipun menjadi ibadah yang wajib ditunaikan seluruh umat Islam, namun terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa, seperti orang yang sakit, dalam perjalanan jauh, belum baligh, gila, maupun perempuan yang haid dan nifas.

Lantas, bagaimana dengan kewajiban berpuasa orang yang sudah tua?

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua? Ini Penjelasannya (1)
Ilustrasi hukum puasa untuk orang yang sudah tua. Foto: unsplash.com/reddgio

Dikutip dari buku Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karya Dr. ‘Abdhullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh (2004), Allah SWT memberi keringanan kepada hamba-Nya yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, termasuk orang tua. Hal ini disebabkan keadaannya bukanlah seperti keadaan orang yang mampu mengqadanya.

Lalu apakah harus membayar hutang puasanya?

Terdapat dua pendapat mengenai hal tersebut. Pendapat pertama adalah tidak wajib baginya memberi makan orang miskin, mengingat kondisinya lemah, tidak kuat melakukan puasa karena pengaruh usia yang sudah sangat tua.

Pendapat kedua adalah wajib baginya untuk membayar fidyah sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat, dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya),

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah tua dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari no. 4505)

Pendapat kedua inilah yang lebih kuat dan disetujui sebagian besar ulama.

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Terdapat dua macam cara untuk membayar fidyah, yakni:

  1. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.

  2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus. Contoh membayar fidyah 29 hari, maka dapat disalurkan kepada 29 orang miskin maupun diberikan kepada 1 orang miskin dengan makanan sebanyak 29 hari.

Wallahu a’lam.

Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda terkait bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah tua dan dapat menjadi pencerahan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. (MZM)

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia