Roy Suryo Diperiksa Pekan Depan Sebagai Terlapor Meme Stupa: Sangat Menunggu
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan mantan Menpora Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Rencananya pemanggilan Roy bakal dilakukan pekan depan.
Terkait hal itu, mantan Menpora Roy Suryo mengapresiasi penyidik. Dia mengaku menunggu agenda pemeriksaan itu.
"Saya sangat mengapresiasi dan saya sangat menunggu itu," kata Roy Suryo kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pelapor terhadap 3 akun diduga pembuat meme stupa candi mirip Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
Roy berencana memberikan penjelasan kepada penyidik terkait unggahannya di Twitter yang menampilkan stupa candi yang sudah diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Sehingga, kata dia, kasus itu terang benderang tidak hanya menyudutkannya.
"Itu bisa memberikan bukti kepada masyarakat sejelas-jelasnya, seterang-terangnya kasus ini seperti apa ya. Jadi penuh hati dengan segenap kemampuan saya dan insyaallah saya akan bantu," terang Roy.
Perihal jadwal pemeriksaan Roy Suryo itu sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Direncanakan di awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo," ujar Zulpan kepada wartawan.
Kendati demikian, Zulpan belum merinci waktu pasti pemanggilan terhadap Roy. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan dari para ahli rampung.
"Saat ini penyidik dari Subdit Siber sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi ahli yang lain," pungkasnya.
Laporan terhadap Roy sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Comments
Post a Comment