Mahfud MD Bicara soal Pengacara Yosua Diusir Saat Rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, diusir saat rekonstruksi pembunuhan kliennya. Peristiwa itu pun turut dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyebut Kamaruddin sebenarnya memang tidak perlu hadir saat rekonstruksi dilakukan di kediaman eks Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo. Karena alasan itulah pihak Kepolisian tak memperkenankan Kamaruddin untuk berada di lokasi saat rekonstruksi berjalan.
"Ini kasus pidana. Sebenarnya di dalam hukum [pidana] itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya terpidana bukan korban, karena kalau korban tidak maju di pengadilan, yang punya pengacara itu yang tersangka, seperti Bharada (E alias Richard Eliezer), Sambo,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia (LSI), Rabu (31/8).
"Kalau Yosua tidak harus tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor,” sambungnya.
Kondisi tersebut, kata Mahfud, akan berbeda jika yang ditangani adalah kasus perdata. Pihak yang merasa dirugikan lah yang maju bersama dengan kuasa hukumnya.
"Beda dengan hukum perdata, kalau orang yang dirugikan maju, tetapi kalau hukum pidana yang punya pengacara orang yang merugikan orang lain itu agar di pengadilan hukumannya ringan kalau bisa bebas,” kata Mahfud.
"Kalau sudah korban tidak perlu yang menjadi pengacaranya korban ada alat negara, yaitu jaksa,” lanjut dia
Karenanya, saat rekonstruksi Polri tidak mengundang secara khusus kuasa hukum korban. Tapi memang tak ada larangan bagi mereka untuk melihat jalannya rekonstruksi, hanya saja lokasinya tak bisa sedekat kuasa hukum dari tersangka.
"Oleh sebab itu ketika rekonstruksi dilakukan, ya, mereka tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa,” tandasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Karenanya kepolisian hanya mengundang beberapa pihak seperti pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, untuk mengawasi langsung jalannya rekonstruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi Rian.
Senada dengan Andi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, pengacara keluarga Yosua memang tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi.
Ia mengatakan bahwa rekonstruksi hanya diawasi oleh pengawas eksternal yang terdiri dari Komnas HAM, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Pengacara Brigadir J) tidak diundang, jadi yang sudah disampaikan Pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa," kata Dedi.
Comments
Post a Comment