KPK: Penanganan Kasus Lukas Enembe Penuh Perhitungan, Meminimalisasi Risiko
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bicara soal penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia membantah tudingan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut KPK lembek tangani kasus tersebut.
Nawawi mengatakan, kasus Lukas ini bukan perkara sembarangan. Penanganannya pun harus penuh perhitungan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
"Hukum itu memang keras tapi sepantasnya dijalankan dengan kejernihan berpikir. Tidak gegabah, tidak serampangan. Penanganan perkara seperti Lukas Enembe, case ini sudah seharusnya dilakukan dengan banyak perhitungan, kalkulasi yang ditujukkan meminimalisir risiko yang mungkin saja dapat terjadi," kata Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/9).
"Itu bukan berarti KPK 'lembek'," sambung dia.
Hingga saat ini, KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas sebagai tersangka. Dari satu pemanggilan sebagai saksi dan satu pemanggilan lainnya sebagai tersangka Lukas tak hadir.
KPK mengatakan segera melakukan pemanggilan kedua kepada Lukas sebagai tersangka dan berharap sang gubernur kooperatif. Namun, pihak kuasa hukum Lukas mengatakan bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit.
Di sisi lain, terdapat ratusan warga yang juga merupakan simpatisan Lukas berjaga di sekitar kediaman sang gubernur. Mereka berkumpul usai Lukas dijerat tersangka oleh KPK.
Dari foto yang dibagikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memenuhi undangan Lukas ke rumahnya, simpatisan tersebut bahkan banyak yang membawa anak panah.
Nawawi mengungkapkan, penanganan kasus Lukas tak bisa dibandingkan dengan penangkapan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang sempat tak kooperatif menjalani kasus korupsi e-KTP di KPK.
Beberapa tahun silam, KPK sempat 'kejar-kejaran' dengan Novanto saat mengusut kasusnya, berujung drama 'benjol bakpao' yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya. Kini Novanto sudah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.
"'Ojo dibandingke'-lah LE (Lukas Enembe) case ini dengan case Setya Novanto, yang sekadar menangkap lewat kejar-kejaran mobil yang berujung menjemputnya di rumah sakit yang masih di Jakarta," kata Nawawi.
Di sisi lain, Nawawi memastikan penanganan penyidikan terhadap Lukas ini terus berlanjut meski belum berhasil memeriksanya. Upaya untuk menghadirkan Lukas di Jakarta, atau agar dapat diperiksa penyidik, masih dilakukan.
"Di saat yang sama penyidik-penyidik kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti bukti lain yang bersangkutan dengan perkara dimaksud," pungkas Nawawi.
Saat ini, Lukas Enembe berstatus tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
Comments
Post a Comment