Polisi Akhirnya Tetapkan Suami Wanita yang Tewas di Minut Sebagai Tersangka
MINUT - Polisi akhirnya menetapkan FT sebagai tersangka kasus tewasnya Shirley Najoan (60), wanita asal Minahasa Utara (Minut). FT yang kini tersangka dan Shirley sebagai korban adalah pasangan suami istri.
Shirley tewas pada Selasa (14/6) lalu saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Minut, setelah sebelumnya mengalami koma sejak tanggal 9 Juni 2022.
FT yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, resmi dijadikan tersangka pada Kamis (29/9), mengacu pada investigasi gabungan yang dilakukan Polres Minut dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
“Pada hari ini penyidik menaikkan status daripada saksi atas nama FT sebagai tersangka. Hal ini setelah melalui sejumlah proses investigasi, di mana juga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta melakukan olah TKP sebanyak dua kali," kata Kapolres Minut, AKBP Bambang Y Wibowo.
Menurut Bambang, pihaknya menemukan beberapa petunjuk serta telah mendapatkan keterangan ahli terkait kasus tersebut. Selain itu, hasil autopsi yang sudah ada juga menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.
Walaupun sudah menetapkan status FT sebagai tersangka, Bambang mengakui jika pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan motif hingga dilakukannya dugaan KDRT yang menyebabkan kematian tersebut.
“Motif masih dalam pendalaman,” katanya.
Ditemukan Terjatuh Tanpa Busana di Kamar Mandi
Kapolres Minut, AKBP Bambang Y Wibowo menjelaskan kronologi awal kasus berawal ketika korban tergeletak di kamar mandi, Kamis (9/6), sekitar pukul 16.00 WITA.
FT yang merupakan suaminya, kemudian meminta tolong kepada tetangganya. Korban sendiri tergeletak tanpa busana di kamar mandi. Selain itu, kondisi cukup memprihatinkan karena ada muntah dan kotoran di sekitar tubuhnya.
"FT dan Warga membawa korban ke rumah sakit Sentra Medika Minut untuk mendapatkan penanganan medis, namun sudah dalam kondisi koma," ujar Bambang.
Berselang lima hari kemudian tepatnya pada Selasa (14/6), korban dinyatakan meninggal dunia, di mana jenazahnya langsung dibawa ke rumah duka di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minut.
Luka Memar di Sekujur Tubuh Saat Akan di Formalin
Kejanggalan kematian Shirley Najoan terjadi pada saat akan dilakukan penyuntikan formalin ke tubuh jenazah. Saat itu, keluarga menemukan jika di bagian punggung korban terdapat tanda-tanda kekerasan.
Sontak hal ini menjadi perbincangan keluarga, dan memilih untuk melaporkan kematian Shirley Najoan sebagai kasus kekerasan di Polres Minahasa Utara (Minut.
Keluarga juga meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah agar diketahui apakah memang ada kekerasan yang terjadi sebelum dirinya ditemukan terjatuh di lantai kamar mandi.
“Keluarga melaporkan dan meminta untuk diautopsi,” kata Kapolres Minut.
Sementara kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi terhadap semua pihak yang turut membantu mengawal pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan juga ketika nanti di pihak pengadilan kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” katanya saat ditemui di Polres Minut, Kamis (29/9).
Menurutnya, dengan ditetapkan FT sebagai tersangka, pihaknya merasa puas. Karena selama 3 bulan ini keluarga mencari keadilan, dan hari ini baru bisa diketahui terkait statusnya.
“Semua sudah cukup dan kami merasa sangat puas atas kabar hari ini bahwa telah ditetapkan FT sebagai tersangka karena itu kerinduan dari keluarga yang sudah beberapa bulan menunggu,” ujarnya kembali.
febry kodongan
Comments
Post a Comment