Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan dan Warga di Karawang
Polisi terus mengusut kasus penganiayaan terhadap wartawan dan warga di Karawang. Terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menuturkan satu dari tiga tersangka berstatus sebagai ASN di Karawang.
"Kami menetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L," kata Bastomy ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (29/9).
Polisi menuturkan, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap pelapor. Hal itu dikuatkan dari keterangan para saksi.
Selain penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa 10 saksi. Mereka menyita sejumlah barang bukti antara lain sofa, ponsel yang digunakan pelapor saat peristiwa terjadi dan hasil visum.
Dari keterangan saksi, muncul fakta baru dari kasus ini yakni botol miras yang ditemukan di TKP.
Polisi sedang mengembangkan kasus ini. Bastomy mengakui tidak menutup kemungkinan bakal ditetapkan tersangka baru dari kasus ini.
Sebelumnya dua warga Karawang dianiaya oknum PNS di Karawang. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Karawang, Selasa (20/9) dini hari.
Kedua korban yakni Gusti Sevta Gumilar (29) berprofesi sebagai wartawan dan Zaenal Mustofa yang sehari-hari beraktivitas sebagai aktivis media sosial.
Gusti mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula usai kegiatan peluncuran klub sepakbola Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa Karawang, Sabtu (17/9).
Comments
Post a Comment