Sejarah UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
UUD 1945 adalah salah satu hukum yang tertulis di Indonesia. Sejarah UUD 1945 ini sudah cukup panjang untuk sampai pada saat ini. Sejak di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen. Dengan adanya perubahan ini membuat sejarah yang tercatat cukup panjang. Amandemen sendiri dilakukan sebagai salah satu persyaratan untuk sistem ketatanegaraan sebuah negara dapat berjalan secara demokratis. Simak sejarah UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen di ulasan berikut ini.
Sejarah UUD 1945 Sebelum Amandemen
Dikutip dari buku Potret konstitusi pasca amandemen UUD 1945 karya Andi Mappetahang Fatwa (29: 45), ada lima kesepakatan dasar atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan republik Indonesia 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, menghilangkan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan hal-hal normatif pada Penjelasan akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
Mari kita bahas sejarah UUD 1945 sebelum amandemen. UUD 1945 ini pada awalnya dibentuk sebagai salah satu syarat sebuah negara yang merdeka. UUD 1945 ini dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota.
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu dan adanya bom di Nagasaki dan Hirosima membuat semangat bangsa Indonesia semakin kuat. Setelah kemerdekaan diraih maka kebutuhan akan konstitusi atau hukum semakin penting juga. Apalagi sebagai sebuah negara yang berdaulat, memiliki konstitusi adalah sebuah keharusan.
Hingga pada akhirnya, tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945. Melalui rapat PPKI ini, menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Sejarah UUD 1945 Sesudah Amandemen
Kini kita bahas sejarah UUD 1945 sesudah amandemen. Sejak disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen. Perubahan pertama ditetapkan 19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung pada 14-21 Oktober 1999. Sebanyak 9 pasal berhasil diamandemen pada sidang ini.
Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat. Amandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah.
Amandemen ketiga dilaksanakan pada 10 November 2001, terjadi perubahan pada 29 pasal. Amandemen UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Dalam sidang ini 13 pasal berhasil diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Demikianlah penjelasan mengenai sejarah singkat UUD 145 sebelum dan sesudah amandemen. Semoga bermanfaat. (UMI)
Comments
Post a Comment