Aliansi Lampung Memanggil Kecam Tindak Represif Polisi, Minta Bebaskan 48 Massa
Lampung Geh, Bandar Lampung - Aliansi Lampung Memanggil dan jaringan masyarakat sipil mengecam keras tindakan represifitas aparat kepolisian saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kamis (30/3).
Hal itu setelah dilakukan penangkapan beberapa massa aksi oleh pihak kepolisian usai Aksi Tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, sore tadi.
Suma Indra, Ketua LBH Bandar Lampung mengatakan, mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam aksi tersebut.
"Faktanya, aparat kepolisian tidak belajar dari pengamanan-pengamanan aksi sebelumnya," kata Suma Indra saat konferensi pers di kantor LBH Bandar Lampung.
Dari aksi pada dua tahun sebelumnya, tahun 2022 silam. Suma Indra menjelaskan, ada sekitar 40-an massa aksi yang diamankan pada tahun itu. Begitu pun tahun ini ada 48 orang yang diamankan.
"Tahun ini, ada 48 massa aksi yang yang diamankan aparat kepolisian," ujarnya.
Di samping itu, Chairul Saleh, Ketua BEM Universitas Lampung (Unila) mengatakan Aliansi Lampung memanggil dan jaringan masyarakat sipil menyatakan sikap tegas dalam peristiwa ini.
"Pertama membebaskan rekan-rekan kami
masa aksi aliansi lampung memanggil, kedua kami mengecam dan mengutuk tindakan represifitas dari aparat kepolisian," kata Soleh.
Kemudian, aliansi menuntut untuk pencabutan Perpu Cipta Kerja atau penolakan UU Cipta Kerja.
"Ketiga, kami juga menuntut agar pemerintah Provinsi Lampung dan dewan perwakilan rakyat untuk mencabut Perpu Cipta kerja apabila pernyataan sikap kami tidak diindahkan dalam tiga kali 24 jam kami akan terus melawan dan kami akan terus berjuang," tutupnya. (Ans/Put)
Comments
Post a Comment