Komisi III: Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Belum Jelas, Belum Ada Pidana

Rapat komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum membahas transaksi mencurigakan Rp 349 T di Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3).

Rapat itu bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta tim dari Komite Nasional TPPU.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Pacul mengatakan, kesimpulan sementara, masalah transaksi mencurigakan Rp 349 T yang telah dipaparkan oleh Mahfud MD masih belum jelas.

"Nah hari ini, kesimpulan saya ini kawan juga belum jelas Rp 349 T. Ini angka apa? Triliun. Kalau orang kampung bayangi 1.000 miliar, ini belum clear," kata Pacul.

Pacul menjelaskan, dalam transaksi mencurigakan ini, Komisi III belum melihat ada unsur pidana. Menurutnya, data ini masih harus ditelusuri lagi.

"Angka ini kalau jadi tindak pidana masih jauh, masih profiling PPATK 2009-2023," kata Pacul.

Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi III akan kembali menggelar rapat dengan menghadirkan Sri Mulyani.

"Kalau ada Bu Menteri Keuangan ini akan kita sinkronisasi, kita sama-sama nunjukin untuk kita saksikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko," kata Sahroni.

Lebih jauh, terkait kapan rapat dengan Sri Mulyani akan diagendakan, Sahroni mengatakan Komisi III masih menyusun waktu yang tepat.

Selain itu, Sahroni sependapat dengan Pacul bahwa masih terlalu dini untuk menyebut ada tindak pidana dalam transaksi mencurigakan ini.

"Secepatnya. Jadi sekarang ini belum bisa menentukan itu diduga pencucian benar. Tapi belum ada tindak pidananya. Masih panjang ini ceritanya maka itu kita akan rapat lagi bersama dengan tiga institusi," kata Sahroni.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia