250 TKI Jadi Korban Investasi Bodong, Pelaku Ditangkap Polda Jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penipuan investasi bodong yang menipu ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Setiyo Rini (43) warga Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penipuan investasi bodong yang menipu ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Setiyo Rini (43) warga Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi bodong yang mengincar para pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Sebanyak 250 TKI yang bekerja di Taiwan dan Hongkong menjadi korban.

Tersangka bernama Setiyo Rini (43), warga Lumajang, Jawa Timur. Ia merupakan pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading yang didirikan sejak 2018.

Dari hasil tipu-tipu itu ia sudah meraup keuntungan hingga Rp 3,4 miliar.

Dalam menjalankan kejahatannya, Setiyo yang merupakan mantan TKI itu mengimingi korban keuntungan sebanyak 15-20 persen. Keuntungan itu dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.

Korban yang tergiur dengan imingi-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

"Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain," tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers, Selasa (30/5).

Farman menjelaskan, tersangka dibantu oleh empat agen untuk mencari member yang tersebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya. Apabila agen mendapatkan member baru, mereka akan diberi upah Rp 1,5 juta.

Dari penuturan tersangka, uang keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi hingga kini belum mendapatkan aset tersangka dari hasil penipuan tersebut.

"Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Waspada Berinvestasi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengingatkan untuk selalu waspada saat berinvestasi. Calon investor dapat lebih dulu mencari tahu perusahaan trading itu resmi atau tidak.

"Usaha trading ini juga harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti. Apabila mau investasi trading, tolong dicek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi izin," kata Dirmanto.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia