Populer: Susah Bedakan Uang Rp 2.000 dan Rp 50.000; Dampak Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kabar mengenai masyarakat yang mengeluhkan susahnya membedakan uang pecahan Rp 2.000 dengan Rp 50.000 tahun emisi 2022 menjadi kabar yang banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Minggu (23/5).

Berita lainnya yang juga banyak menyita perhatian publik adalah pencairan gaji ke-13 PNS dinilai tak berdampak signifikan ke daya beli masyarakat. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Banyak yang Susah Bedakan Uang Rp 2.000 dengan Rp 50.000, Ini Respons BI

Banyak masyarakat masih mengeluhkan susahnya membedakan uang pecahan Rp 2.000 dengan Rp 50.000 tahun emisi 2022.

Sejumlah warganet berkomentar dalam unggahan akun Twitter Bank Indonesia. Sebagian orang curhat mengenai susahnya membedakan uang pecahan tahun emisi 2022. Mereka bahkan meminta BI buat menarik uang tersebut.

"Min, tarik peredaran uang pecahan Rp 2000, desain warnanya mirip dengan pecahan Rp 50.000. Kasihan pedagang-pedagang yang sudah lansia, mereka kebanyakan membedakan warna, bukan nominal angka," tulis salah satu akun dikutip kumparan, Minggu (28/5).

Merespons keluhan tersebut, BI mengungkapkan pada dasarnya telah melakukan kajian dalam menetapkan desain uang Rupiah.

"Hal ini akan menjadi perhatian kami. Pada dasarnya Bank Indonesia melakukan kajian dalam menetapkan desain uang Rupiah tahun emisi 2022 termasuk pemilihan warna pada uang rupiah," jawab BI dalam unggahan tersebut.

BI juga melanjutkan dengan menjelaskan beda pecahan Rupiah berdasarkan ukurannya. "Selain itu ciri keaslian rupiah blind code juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis pecahan uang Rupiah," sambung BI.

Pencairan Gaji ke-13 PNS Dinilai Tak Berdampak Besar ke Daya Beli Masyarakat

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Pencairan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimulai pada 5 Juni 2023 dinilai dapat membantu mendongkrak perputaran ekonomi nasional. Namun, pengaruhnya dianggap tidak signifikan ke daya beli dan belanja konsumsi oleh masyarakat.

Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, memperkirakan peningkatan daya beli dan belanja masyarakat akan naik mencapai 10 persen pada kuartal III 2023.

"Ya kalau secara rasionalitas kebijakan harusnya iya. Harusnya ada pengaruh walaupun tidak signifikan. Karena kan ASN ini kan enggak terlalu banyak, jadi lebih banyak di sektor swasta," kata Trubus saat dihubungi kumparan, Minggu (28/5).

Trubus mengatakan gaji ke-13 yang diterima PNS juga dampaknya bakal tidak merata di semua daerah. Apalagi, kata Trubus, penentuan tukin antara ASN baik di pusat maupun daerah tidak sama.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia