Polda Metro Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jual-Beli Ginjal: 3 Oknum Imigrasi

Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Tersangka baru itu berjumlah tiga orang, mereka oknum Imigrasi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap petugas Imigrasi di Bali.

"Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7).

Pengungkapan 3 oknum Imigrasi itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka AH yang sudah ditangkap lebih dulu. AH juga merupakan oknum Imigrasi yang meloloskan pendonor ginjal ilegal atau para korban.

"Kita kembangkan dari tersangka AH ini pihak Imigrasi yang sudah kita tangkap sebelumnya. Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki.

Kata Hengki, AH mengakui dari periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 telah membantu 18 pendonor ginjal ilegal yang berangkat dari Indonesia ke Kamboja via Bandara Ngurah Rai. Modusnya, menggunakan fast line atau fast track.

"Memang ada kebijakan yang sifatnya adalah diskresi dan juga ada permohonan dari pihak tertentu hasil pemeriksaan kita lembaga-lembaga ataupun MoU dengan kementerian, lembaga, misalnya untuk orang hamil kemudian orang difabel orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu," jelas Hengki.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dijumpai usai salat Jumat di Masjid Polda Metro, Jakarta, Jumat (21/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dijumpai usai salat Jumat di Masjid Polda Metro, Jakarta, Jumat (21/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Namun ternyata ini dimasukkan dalam fast track dan fast line itu pendonor-pendonor ini sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," sambung dia.

Hengki menerangkan, AH bersama rekan-rekannya menerima uang mulai Rp 3,2 juta hingga Rp 3,7 juta untuk setiap pendonor yang bisa diloloskan ke Kamboja.

"Kemudian dari sebagian uangnya ini ditransfer kepada petugas office yang ada di sana sejumlah Rp 1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor ini sistem transfer," ujarnya.

Dengan penambahan 3 tersangka ini, maka jumlah tersangka kasus jual beli ginjal menjadi 15 orang.

Bandara Ngurah Rai Gerbangnya

Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, diduga menjadi pintu masuk-keluar bagi pendonor ginjal ke Kamboja. Hal ini buntut adanya seorang petugas Imigrasi Bali, berinisial AH yang terlibat dalam aksi sindikat internasional jual beli ginjal.

AH merupakan pegawai PNS Imigrasi di bagian konter pendaratan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tugasnya adalah melakukan wawancara dan memeriksa dokumen perjalanan penumpang.

Menurut penyidik Polda Metro Jaya yang menguak sindikat perdagangan ginjal ini, AH berperan membantu meloloskan korban sindikat ginjal saat pemeriksaan Imigrasi. AH mendapatkan imbalan Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala