Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas
Kepolisian menetapkan 4 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Kasus ini mencuat usai 8 orang pekerja terjebak dalam tambang dengan kedalaman 70 meter.
Masing-masing berinisal K (40), WI (40), S (72) dan DR (40). Keempat warga Ajibarang ini bertindak sebagai pemilik lahan, pemilik lubang tambang, dan pemodal. Namun, tersangka DR hingga kini masih buron.
"Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu pada keterangannya, Jumat (28/7).
Satake mengatakan para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain untuk ditambang emasnya. Status tambang emas ini pun ilegal atau tidak resmi.
"Kami akan mengembangkan kasus ini baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal ini. Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup," tegas Satake.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengimbau pemerintah daerah agar melakukan analisis terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing supaya kecelakaan semacam ini dihindarkan
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, antara lain helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower, hingga surat-surat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, 8 penambang itu terjebak di dalam lubang tambang sedalam 70 meter sejak Selasa (25/7) pukul 23.00 WIB. Mereka terjebak usai lubang tambang itu dipenuhi air secara tiba-tiba.
Hingga saat ini 8 penambang asal Bogor, Jawa Barat, itu belum diketahui nasibnya.
Comments
Post a Comment