3 SD di Bekasi Disegel Ahli Waris, Tuntut Pemkot Bayar Tanah
Gedung SDN III, SDN IV dan SDN V Bantargebang, Bekasi disegel ahli waris pada Selasa (29/8). Ahli waris mengeklaim tanah itu milik mereka dan berkekuatan hukum.
Pantauan kumparan, tak ada aktivitas belajar mengajar di 3 gedung SDN. Kelas yang biasanya ramai digunakan dalam aktivitas belajar mengajar, kini dalam kondisi kosong serta bagian pintu seluruhnya tertutup dengan rapat.
Terdapat spanduk besar terpasang di depan gerbang sekolah yang bertuliskan 'Sekolah ini dibuka (Lagi) setelah Wali kota membayar hak ahli waris dibayar'.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing mengeklaim, tanah yang digunakan oleh 3 bangunan SDN merupakan sah milik ahli waris sesuai dengan keputusan hukum.
"Sudah inkrah, sudah inkrah memang punya ahli waris dan pemkot tidak punya alat yang sah," kata Andri Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Menurutnya, penyegelan sekolah pertama dilakukan pada tahun 2003 namun sempat berjalan mediasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) hingga tahun 2019.
Di tahun 2020, sengketa lahan sekolah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi lalu dilanjut menjalani persidangan sampai dengan tahun 2022.
"Di 2022 itu putusan kasasi, pertengahan kita coba komunikasi dengan pak wali kota tempo hari masih plt. Beliau menyampaikan, sepanjang itu punya keluarga segala macam, beliau menyanggupi untuk memberi pembayaran ganti rugi," jelasnya.
Pada November 2022, Pemkot Bekasi kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa lahan.
"Bulan November 2022, beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal juga sebenarnya juga kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucapnya.
Selanjutnya pada April 2022, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023 tanah menyatakan bahwa tanah sekolah sah milik ahli waris.
"PK itu diputuskan bulan april, terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," terangnya.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi terkait hal tersebut.
Comments
Post a Comment