Bertemu Eks Mahid Korban '65 di Ceko, Mahfud Pastikan Bisa Kembali Jadi WNI
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna H Laoly bertemu dengan para eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang tinggal di Ceko. Eks Mahid itu merupakan mantan mahasiswa yang terdampak peristiwa '65, ketika pergantian Orde Lama ke Orde Baru.
Mahid ialah Warga Negara Indonesia yang dikirim Pemerintah ke Ceko untuk mempelajari berbagai hal. Namun mereka tidak bisa kembali ke Indonesia karena pada 1965 terjadi peristiwa G30S. Mereka yang ingin kembali pada saat itu harus membuat pernyataan setia ke pemerintahan Suharto dan mengutuk pemerintahan Sukarno atau yang disebut Orde Lama.
Mereka para eks Mahid itu merupakan bagian yang terdampak dalam kasus pelanggaran HAM berat peristiwa '65. Di Ceko terdapat 14 orang. Mereka telah menjadi WN Ceko.
Mahfud mengatakan pemerintah memastikan kini hak politik mereka telah dikembalikan. Mereka kini memiliki kesempatan untuk kembali menjadi WNI.
"Pertama saya ingin menyatakan hak politik, hak saudara sekalian sebagai warga negara itu sudah dipulihkan oleh pemerintah," kata Mahfud di KBRI Praha, Senin (28/8).
"Pemerintah buat kebijakan Bapak-bapak yang ingin jadi WNI kembali dibuka sepenuhnya."-Mahfud MD-
"Bapak, Ibu, ingin berkunjung ke Indonesia tengok keluarga akan diberi perlakuan khusus, bentuknya akan dijelaskan Bapak Menkumham," tambah Mahfud.
Mentan Ketua MK itu menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya karena peristiwa '65 terkait dengan PKI, tapi karena peristiwa tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat lainnya juga menjadi perhatian pemerintah.
"Masyarakat tidak boleh salah paham seakan-akan ini hanya menyelesaikan masalah peristiwa '65 yang terkait PKI, bukan hanya itu, yang kita selesaikan 12 kasus yang justru juga korbannya banyak dari pesantren dari kalangan muslim dan sebagainya karena pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara," tutur Mahfud.
Lebih jauh Mahfud memastikan kini para eks Mahid tidak punya salah apa pun kepada negara. Hak konstitusional dan hukum mereka kini telah dipulihkan.
"Sekali lagi yang kita lakukan ini untuk kembalikan hak konstitusional dan hak hukum terhadap korban, yang jadi korban karena tidak salah, tidak sempat membantah, ke pengadilan selalu kalah," ungkap Mahfud.
"Bapak-bapak yang eks Mahid sekarang tidak punya salah apa pun ke negara. Dan Saudara, Bapak, Ibu, dipersilakan nanti menikmati atau menggunakan fasilitas-fasilitas sebagai Warga Negara atau orang eks Warga Negara yang ingin jadi Warga Negara kembali," pungkas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan telah mengeluarkan keputusan untuk mempermudah proses pembuatan visa bagi para eks Mahid.
"Khusus kepada Bapak Ibu yang ingin kembali ke Tanah Air saya keluarkan Keputusan Menteri untuk memberikan pelayanan keimigrasian kepada Bapak Ibu kemudahan untuk tinggal di Indonesia mengajukan visa tanpa PNBP dengan gratis dan juga nanti dapat diganti dari izin tinggal jadi izin tinggal sementara jika Bapak Ibu berkenan," kata Yasonna.
Saat ini, kata Yasonna, Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. Namun, mereka para eks Mahid akan diberikan visa multiple entry berdurasi 5 tahun. Dalam peraturan, salah satu syarat menjadi WNI ialah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut.
"Sekarang dengan keputusan ini bapak ibu dapat memohonkan visa melalui KBRI tentunya. Nanti kirim ke Pak Menko untuk konfirmasi dan kami akan segera keluarkan visa 5 tahun, multiple entry, kepada Bapak, Ibu, untuk tinggal di Indonesia," jelas Yasonna.
Yasonna juga memastikan pihaknya akan memberikan perlakuan khusus kepada para eks Mahid jika ingin berkunjung ke Indonesia.
"Ini visa multiple entry untuk 5 tahun nanti sesudah di indo bisa diubah jadi KITAS itu soal teknis. Yang pasti bahwa Mahid kita beri prioritas pemerintah untuk beri kemudahan itu," pungkasnya.
Comments
Post a Comment