Kaesang Tanggapi Isu Gibran Jadi Bakal Cawapres: Biasa Aja

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan sambutan saat Kopdarnas PSI di Jakarta Theater, Jakarta, Senin (23/9/2023). Foto: Youtube/ Partai Solidaritas Indonesia
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan sambutan saat Kopdarnas PSI di Jakarta Theater, Jakarta, Senin (23/9/2023). Foto: Youtube/ Partai Solidaritas Indonesia

Ketua Umum PSI periode 2023-2028, Kaesang Pangarep, merespons isu soal kakak kandungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang bakal jadi bakal cawapres. Gibran kemungkinan bisa maju jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

“Ya udah. Ya biasa aja, toh. Kan emang bisa? Kan belum [cukup umurnya],” kata Kaesang kepada wartawan di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9).

Kaesang merujuk pada gugatan usia cawapres yang kini sedang diuji materi di MK. Saat ini Gibran baru berusia 35 tahun, artinya masih terlalu muda untuk bisa mendaftarkan diri di Pilpres 2024.

Selain itu, Kaesang juga buka suara soal capres yang bakal diusung PSI nanti. Menurutnya, hingga saat ini PSI masih belum menentukan dukungannya.

“Emang sudah diputuskan? Kan belum diputuskan juga gitu. Saya aja baru di sini. Nanti dulu, kita lihat dulu ke depannya bagaimana,” ujarnya.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Saat ini, terdapat sejumlah gugatan terkait batas usia capres-cawapres di MK. Gugatan paling banyak terkait batas minimal. Petitum gugatan pun bervariasi, mulai dari 35 tahun, 30 tahun, 25 tahun, hingga 21 tahun.

Untuk gugatan batas usia maksimal, ada gugatan yang meminta MK menyatakan batasnya ialah 70 tahun.

Gugatan batas minimal 35 tahun menjadi salah satu permohonan paling awal di MK. Terkait gugatan tersebut, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Hal itu sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia