Serba-serbi TikTok Shop Dicap Ilegal: Bisa Tekan Monopoli & UMKM Tak Rugi
TikTok Shop telah dianggap ilegal oleh pemerintah. Hal itu dilandasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 yang menegaskan social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli, tapi hanya boleh iklan & promosi.
"Praktik TikTok Shop penjualan itu ilegal, karena izin dari Kemendag untuk kantor perwakilan bukan untuk berbisnis dan berjualan, jadi semestinya TikTok itu harus sudah menutup sendiri karena ini ilegal," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ditemui di ICE BSD, Kamis (28/9).
Adapun saat ini, TikTok tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce, hanya sebatas media sosial. Teten meminta TikTok Indonesia untuk mengurus izin perdagangan secara terpisah untuk TikTok Shop sehingga berbadan hukum tersendiri dan membuka kantor di Indonesia.
Tekan Monopoli Pasar
Teten menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan taringnya untuk mengatur e-commerce yang dinilai mengancam eksistensi UMKM. Dia menilai, praktik social-commerce seperti TikTok Shop punya potensi untuk memonopoli pasar.
"Pemerintah kalau mau sedikit gigit saja bisa, bahkan mereka juga enggak respek dengan ekonomi Indonesia. Kalau mau bisnis ayo kita bisnis tapi juga berkelanjutan. Kalau membunuh UMKM, daya beli juga nanti rubuh kita enggak bisa bisnis jangka panjang," tutur Teten.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani menilai pelarangan TikTok Shop dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.
"Karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).
Teten Tepis Anggapan UMKM Ikut Rugi
Teten Masduki menepis argumen bahwa UMKM ikut dirugikan dengan pelarangan TikTok Shop. Pasalnya UMKM Indonesia juga tidak sedikit yang berdagang di TikTok Shop.
Teten menuturkan, pemerintah bukan melarang e-commerce, melainkan mengaturnya. Pemerintah memutuskan tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce karena punya potensi untuk memonopoli pasar.
"Ini bukan menutup. Lalu pertanyaannya kalau sekarang TikTok Shop dengan medsos TikTok dipisah, apakah seller-nya akan dirugikan? Enggak. Kan para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten di medsos," tegasnya.
Nantinya, kata dia, para pelaku usaha masih bisa promosi dan mencantumkan kontak dan lokasi pembelian baik online maupun offline melalui TikTok. Dengan begitu, tidak ada potensi monopoli pasar oleh pihak media sosial.
"Pembelinya juga gampang, tinggal lihat link-nya ke situ, seller bisa tidak hanya di jual di TikTok Shop bisa dijual di banyak toko bahkan bisa taruh WhatsApp. Kan lebih menguntungkan. Jangan dibodoh-bodohi rakyat Indonesia," pungkasnya.
Comments
Post a Comment