Kejagung Dalami Keterangan Saksi Kasus BTS Ngaku Beri Uang ke Orang BPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan saksi Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang menyebut ada uang mengalir ke orang BPK.

Febrie mengatakan, siapa yang akan diperiksa masih belum dapat diungkap ke publik. Sebab, pihaknya khawatir barang bukti akan dihilangkan.

“Ya masih diini dulu lah, itu kan masih dicari anak-anak, kalau nanti dibuka ke pers hilang. Kan kalau barang bukti soal pemberian itu kan rawan, mudah dihilangkan,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Terkait uang tersebut diterima oknum BPK, Febrie masih belum mengungkapnya. Saat ini Kejaksaan masih mengumpulkan bukti.

"Belum, kalau kepegang buktinya barulah," jelasnya.

Kesaksian Sidang

Berdasarkan keterangan saksi mahkota di persidangan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ada uang yang mengalir kepada orang BPK.

Adapun Windi ini merupakan kurir pemberi uang BTS yang dikumpulkan di Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan. Uang konsorsium yang dikumpulkan di Irwan ini, disalurkan ke sejumlah pihak salah satunya ke orang BPK tersebut.

"Saya tambahkan, Yang Mulia. Beberapa yang saya salurkan, kirim uang itu Yang Mulia, saya mendapat nomer dari Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo) seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Saat itu, Windi menanyakan untuk siapa uang tersebut. Dijawab oleh Anang yakni untuk BPK.

Hakim sempat menegaskan yang dimaksud Windi itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Windi, ia menyerahkan kepada BPK.

Windi mengungkapkan uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Sadikin di daerah Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt," kata Windi.

"Grand Hyatt itu di Jalan Sudirman itu ya, iya?" tanya hakim.

"Iya, dekat Bundaran HI," ucap Windi.

"Hotel mewah itu, Pak," ungkap hakim.

"Di parkirannya Yang Mulia," ucap Windi.

Hakim kemudian menanyakan, berapa uang yang diantarkan oleh Windi kepada orang yang bernama Sadikin tersebut.

"Rp 40 M," kata Windi.

"Ya Allah (kaget, sempat pukul meja). Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro Eropa?" tanya hakim.

"Uang asing, Pak, Yang Mulia," jawab Windi.

Uang tersebut diserahkan oleh Windi dalam sebuah koper yang terisi penuh. Dia tahu pasti jumlah uang tersebut karena dia dan Irwan yang menyiapkan uangnya. Windi mengantar uang itu ditemani seorang sopir.

"Namanya Sadikin, itu katanya orang dari BPK itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Windi.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala