Memahami Syarat-Syarat Muzakki, Orang yang Diwajibkan Membayar Zakat

Ilustrasi syarat-syarat muzakki. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Ilustrasi syarat-syarat muzakki. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Bagi umat Islam, zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan. Sedangkan orang yang diwajibkan menunaikan zakat disebut dengan muzakki. Kemudian timbul pertanyaan, sebutkan syarat-syarat muzakki.

Pertanyaan di atas timbul karena tidak semua umat Islam dapat disebut dengan muzakki. Di sisi lain, orang yang sudah kaya belum tentu diwajibkan menunaikan zakat apabila tidak memenuhi syarat yang ada.

Syarat-Syarat Muzakki dalam Islam

Ilustrasi syarat-syarat muzakki. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi syarat-syarat muzakki. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dikutip dari buku Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model Cibest oleh Ani Nurul Imtihanah dan Siti Zulaikha (2019), jawaban dari pertanyaan syarat-syarat muzakki yakni.

1. Islam

Syarat pertama seseorang menjadi muzakki adalah harus beragama Islam. Sebab, seorang yang beragama bukan Islam tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.

2. Merdeka

Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak diwajibkan bagi seseorang yang tidak memiliki hak milik. Sebab, seorang budak tidak memiliki harta apapun dan bergantung kepada tuannya.

3. Baligh dan Berakal

Zakat tidak boleh diambil dari harta anak dan orang gila. Sebab, keduanya tidak termasuk ke dalam ketentuan wajib mengerjakan ibadah.

4. Harta yang Wajib Dizakati

Terdapat lima macam harta yang wajib dizakati, yakni:

  • Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun kertas

  • Barang tambang dan barang temuan

  • Barang dagangan

  • Hasil tanaman dan buah-buahan

  • Binatang ternak yang merumput sendiri atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya.

5. Nishab

Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya, maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh syara' sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.

Nisab emas yaitu 20 dinar, nisab perak adalah 200 dirham, nisab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan menurut selain mazhab Hanafi ialah 5 wasaq (653 kg), nisab kambing adalah 40 ekor, unta 5 ekor dan nisab sapi adalah 30 ekor.

6. Harta Dimiliki Secara Penuh

Menurut mazhab Hanafi adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada ditangan sendiri yang benar-benar dimiliki. Dengan demikian binatang-binatang wakaf yang digembalakan dan kuda-kuda yang diwakafkan tidak wajib dizakati.

Menurut mazhab Maliki, harta yang dimiliki secara asli dan hak pengeluarannya di tangan pemiliknya. Dengan demikian harta yang digadaikan tidak wajib dizakati karena harta tersebut tidak dikuasai.

Menurut mazhab Syafi'i adalah harta yang dimiliki secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya. Dengan demikian seorang tuan tidak wajib mengeluarkan harta dari seorang hamba sahaya.

Menurut mazhab Hanbali harta yang dizakati harus yang dimiliki secara asli dan bisa dikeluarkan sesuai dengan keinginan pemiliknya. Dengan demikian harta tidak wajib atas harta wakaf yang tidak ditentukan misalnya, masjid, sekolah, dan sejenisnya.

7. Telah Mencapai 1 Tahun Hijriah

Sebagian aset wajib zakat, seperti binatang ternak, aset keuangan dan barang dagangan (komoditas) harus dimiliki selama satu tahun penuh.

Dengan demikian asset yang mudah rusak atau busuk, tidak dapat menjadi aset wajib zakat. Lain halnya pada asset, seperti pertanian, barang tambang, dan harta karun, pada asset-aset tersebut tidak diwajibkan kepemilikan selama satu tahun.

Hikmah dari syarat tersebut adalah bahwa harta yang memakai syarat ini merupakan harta yang berkembang yang perkembangannya tidak dapat tercapai kecuali setelah melewati rentang waktu tertentu.

Dengan begitu, pengeluaran zakat dapat diambil dari hasil perkembangan produktivitasnya. Persyaratan ini juga untuk menjaga proses perkembangan asset agar terus produktif.

8. Bukan Hasil Hutang

Mazhab Hanafi memandangnya sebagai syarat dalam semua zakat selain zakat harts (biji-bijian dan yang menghasilkan minyak nabati). Sedangkan mazhab Hambali memandangnya sebagai syarat dalam semua harta yang akan dizakati.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat tersebut ditunjukkan untuk zakat emas dan perak bukan untuk zakat harts, binatang ternak atau barang tambang. Menurut Syafi'i hal tersebut tidak termasuk syarat.

9. Melebihi Kebutuhan Pokok

Mazhab Hanafi mensyaratkan agar harta yang wajib dizakati terlepas dari hutang dan kebutuhan pokok sebab orang yang sibuk mencari harta untuk kedua hal tersebut sama dengan orang yang mencari harta.

Ibn Malik menafsirkan yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah harta yang secara pasti dapat mencegah seseorang dari kebinasaan.

Misalnya seperti nafkah, tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi panas dan dingin, dan pelunasan utang.

Baca Juga: Urutan Penerima Zakat Mal yang Perlu Dipahami oleh Muzakki

Itulah penjelasan tentang pertanyaan sebutkan syarat-syarat muzakki. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan dan tidak lagi dibingungkan ketika memiliki harta yang sudah wajib dizakatkan.(MZM)

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia