Polisi Jerat Sopir Elf Tersangka Kecelakaan KA Probowangi yang Tewaskan 11 Orang
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut antara mobil Elf dengan KA Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11).
Satu orang tersangka tersebut adalah sopir mobil Elf bernama Bayu Trinanto (58) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi," kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam jumpa pers di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11).
Boy menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa sebanyak 14 saksi yang terdiri dari warga sekitar, masinis, asisten masinis, ahli dari dokter, dan tim labfor.
Boy menerangkan, untuk saksi mata warga sekitar sempat berteriak awas kepada pengemudi mobil Elf yang sedang melintas di perlintasan tanpa palang pintu itu.
Akan tetapi, peringatan awas itu tak diindahkan oleh sopir mobil Elf, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Untuk dari keterangan masinis sudah menghidupkan klakson, lampu sorot, lampu kabut mulai dari jarak 1 km sampai 500 meter dan sesaat sebelum terjadi benturan," terangnya.
Selain itu, berdasarkan hasil olah TKP, polisi mendapat temuan bahwa sang sopir diduga tidak melakukan pengereman sama sekali.
Hal itu karena tidak ditemukan adanya bekas goresan pengereman di aspal jalan sekitar lokasi kejadian.
"Rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya alias tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari," jelasnya.
Boy menyampaikan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan melengkapi berkas perkara.
"Kami akan tetap memanggil pihak terkait, dan dinas terkait yang berkepentingan terhadap perlintasan sebidang kereta api," ujarnya.
Atas insiden itu, sopir mobil Elf dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kesalahan dan kealpaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kealpaan mengakibatkan orang lain luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk kerangka mobil Elf sudah di Polsek Klakah, Sedangkan Lokomotif dengan nomor CC2017714 sekarang berada di Stasiun Gubeng Surabaya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mobil Elf berisi penumpang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng di perlintasan tepatnya KM 137+9, jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah, Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang.
Dalam insiden tersebut dilaporkan 11 orang tewas dan 4 luka berat. Korban merupakan penumpang mobil ELF tersebut.
Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo menuturkan, mobil ELF tersebut diduga menerobos perlintasan kereta api yang tida ada penjaganya. Selain menyebabkan 11 orang tewas, KA Probowangi sempat terhenti di lokasi.
Comments
Post a Comment