Putusan Sela Mahkamah Internasional Minta Israel Cegah Genosida di Gaza
Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terkait serangan Israel ke Gaza yang dianggap sebagai upaya genosida. Putusan itu dibacakan pada Jumat (26/1).
Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun mereka tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta Afsel.
Keputusan itu tidak membuat perintah mengikat untuk Israel menghentikan serangannya ke Gaza. Meski begitu keputusan itu berarti menolak permintaan Israel untuk menghentikan gugatan yang diajukan berdasarkan konvensi genosida.
Pengadilan menemukan bahwa warga Palestina dilindungi berdasarkan konvensi tersebut, dan ada kasus yang harus disidangkan mengenai apakah hak-hak mereka diabaikan dalam perang yang menurut pengadilan menyebabkan kerugian kemanusiaan yang menyedihkan. Pernyataan tersebut juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap dalam serangan 7 Oktober.
Para pejabat Palestina memuji keputusan tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan hal ini merupakan sebuah pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Sementara Sami Abu Zuhri, seorang pejabat senior Hamas, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan tersebut akan berkontribusi pada pengisolasian pendudukan yang dilakukan Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa pengadilan dengan adil menolak permintaan yang keterlaluan untuk mencabut hak Israel untuk mempertahankan diri dengan menghentikan pertempuran.
“Tetapi klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” ujar Netanyahu.
Comments
Post a Comment