Bawaslu Maluku Rekomendasikan 52 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan

Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi kepada 52 TPS di seluruh Maluku untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi ini, menurut Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dikeluarkan berdasarkan temuan pelanggaran administrasi oleh pengawas pemilu (Panwaslu) di TPS-TPS tersebut.

"52 TPS sudah ada rekomendasinya [untuk menggelar PSU]," kata Subair saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).

TPS-TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU ini tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya adalah 12 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB); 7 TPS di Buru; 1 TPS di Maluku Tengah; 5 TPS di Maluku Tenggara; 9 TPS di Kepulauan Tanimbar; 9 TPS di Kepulauan Aru; dan 4 TPS di Kota Ambon.

Subair menjelaskan, pada 52 TPS tersebut ditemukan indikasi kecurangan. Seperti pencoblosan surat suara sisa, serta ada pemilih yang ternyata tak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK namun tetap menyalurkan hak pilihnya.

"Karena ada temuan hasil pengawasan PTPS kita dilaporkan ke Panwascam dan sudah terpenuhi unsurnya, pelanggaran administrasi, dan dikoreksi dengan PSU," jelas Subair.

Sesuai dengan Pasal 382 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Subair, jika unsur pelanggaran terpenuhi, Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi untuk PSU. Selain 52 TPS itu, ada 6 TPS lainnya di SBB yang berpotensi menggelar PSU namun hal ini masih dalam proses kajian.

"Masih proses kajian karena kalau tidak substantif maka tidak dilaksanakan, belum direkomendasikan," tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala