Fungsi Pancasila sebagai Landasan Penyelenggaraan Pemerintah dan Kenegaraan

Ilustrasi Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara - Sumber: Unsplash/Rizky Rahmat Hidayat
Ilustrasi Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara - Sumber: Unsplash/Rizky Rahmat Hidayat

Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini berarti bahwa tiap keputusan besar negara harus berlandaskan Pancasila.

Dikutip dari buku Mengenal Ideologi Negara, D.C. Tyas, (2020), dasar negara berperan penting dalam kehidupan ketatanegaraan. Dasar negara juga berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.

Mengenal Fungsi Pancasila

Ilustrasi fungsi pancasila - Sumber: Pexels/Mufid Majnun
Ilustrasi fungsi pancasila - Sumber: Pexels/Mufid Majnun

Pancasila memiliki fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Berikut ini fungsi-fungsi Pancasila berdasarkan buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Ronto, (2002).

1. Sebagai Ideologi

Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai dasar sistem penyelenggaraan negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berdasar kepada cita-cita luhur bangsa.

2. Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

3. Sebagai Kepribadian Hidup Bangsa

Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, serta perbuatan.

4. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara selanjutnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa. Semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.

5. Sebagai Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber tertib hukum. Adapun yang dimaksud sumber tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan

6. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

Fungsi lain dari Pancasila adalah sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Hal ini seperti yang sudah dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

7. Sebagai Falsafah Hidup

Pancasila adalah sarana untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang sangat beragam. Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh Bangsa Indonesia sebagai yang paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Selain fungsi tersebut, Pancasila juga memiliki fungsi-fungsi lain. Semoga informasi ini dapat berguna. (SASH)

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala