Hakim ke Anak SYL: Fasilitas Kementan Anda Nikmati, Berujung Ayah Anda di Sini
Putra eks Menteri Pertanian (Mentan), Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo, mengakui dirinya pernah menerima uang Kementan untuk keperluan pribadi hingga keluarga. Pengeluaran itu mulai dari biaya khitanan anak hingga perjalanan umrah sekeluarga.
Awalnya hakim mencecar Dindo soal perjalanan umrah yang dilakukan keluarganya. Hakim bertanya dari mana anggaran perjalanan itu berasal.
"Lalu, Saudara tahu tadi untuk yang umrah, diajak atau dipaksa tadi bilang?" tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Diajak," jawab Dindo.
"Diajak?" tanya hakim.
"Iya, bukan, sebenarnya bukan dipaksa, Yang Mulia, tapi lebih dibujuk-bujuk," jelas Dindo.
"Terus Saudara tanya enggak itu biaya dari mana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Dindo.
"Saudara keluar duit tidak pada saat umrah?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Dindo.
"Nah, kalau keluar uang, duitnya dari mana?" cecar hakim.
"Dari Kementan," imbuh Dindo.
Hakim mengungkapkan, seharusnya Dindo paham bahwa ia tak berhak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
"Nah, Saudara tahu tidak kalau hal seperti itu apakah Saudara sebagai anak dari Pak Menteri itu punya hak untuk ikut sana, ikut berpergian, untuk umrah gitu, Saudara tahu enggak? Saudara, kan, juga pejabat juga, ya, di dinas, ya?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dindo.
"Semestinya tahu tidak kalau hal-hal yang seperti itu sebenarnya boleh atau tidak?" cecar hakim.
"Iya," timpal Dindo.
Kemudian, hakim pun menyampaikan ke Dindo bahwa perbuatannya itu justru mengantarkan sang ayah menjadi pesakitan.
"Haa, kenapa Saudara juga tetap melakukan itu?" tanya hakim.
"Karena...," kata Dindo.
"Fasilitas-fasilitas itu Saudara tadi pertama-tama ditawarkan, kemudian lama-lama menikmatinya, dan itu sudah beberapa kali," tegas hakim memotong penjelasan Dindo.
"Baik," ucap Dindo.
"Dan akhirnya berujung pada ayah Saudara sendiri yang sekarang berada di sini, karena hal-hal yang Saudara juga nikmati seperti itu," pungkas hakim.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Comments
Post a Comment