Ketua Eks Warga Kampung Bayam Dibebaskan Polisi Usai Warga Mediasi dengan Jakpro

Muhammad Furqon, Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, usai dibebaskan dari sel Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Muhammad Furqon, Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, usai dibebaskan dari sel Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, dibebaskan Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/5). Furqon ditangkap dan ditahan sejak 20 April 2024.

Furqon merupakan bagian dari warga Kampung Bayam yang menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara. Penangkapannya terkait dengan itu.

Usai bebas, Furqon langsung mendatangi warga lainnya di KSB. Ia tiba sekitar sekitar pukul 20.16 WIB, Selasa (21/5) dengan mengenakan peci hitam, berkaos dan celana panjang.

Furqon terlihat berdiri di antara kerumunan warga sambil merangkul anak laki-lakinya. Saat itu para warga tengah bersiap untuk pindah ke hunian sementara sesuai kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pembebasan Furqon juga merupakan bagian dari kesepakatan tersebut.

"Ini adalah living example. Bahwasanya contoh ketidakberpihakkan kepada kaum papa dan jelata. Namun air mata kami tumpah di sini bukan menyambut kebahagiaan, tapi berkabung atas penguasa yang tidak peduli dengan kaum papa dan kaum jelata," ujar Furqon kepada wartawan di lokasi.

Lebih lanjut Furqon menjelaskan alasannya memperjuangkan hak warga hingga dipenjara. Ia menilai tindakannya bukan perbuatan kriminal.

"Nama saya Furqon, di mana Furqon itu adalah membedakan antara hak dan batil. Maka saya harus pisahkan yang batil, yang hak saya ambil. Di sini saya berdiri di atas hak yang namanya warga. Bukan individual. Bukan pribadi, saya bukan pencuri, bukan pembunuh, bukan bandar narkoba," terangnya.

Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Proses pemindahan warga Kampung Susun Bayam ke huntara di Pademangan usai kesepakatan dicapai dengan JakPro, Selasa (21/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Terkait perkara penangkapannya, Furqon tidak mau menjelaskan lebih jauh. Ia meminta untuk ditanyakan langsung ke Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Furqon mengakui selama berada di sel ia diminta untuk bernegosiasi terkait Kampung Susun Bayam. Namun hal itu tidak bisa dilakukannya.

"Iya padahal kan ini bukan individual pribadi. Ini adalah masyarakat," terangnya.

Terkait kesepakatan warga untuk tinggal di hunian sementara, Furqon belum mau membahasnya.

"Saya jawabnya cuma ini tidak hadirnya negara dan pemerintah untuk rakyatnya. Kalau begini terus kaum papa dan ada 21 kampung kita ramai-ramai minta tanda tangan kita apa namanya, pindahkan saja sebagai warga negara. Kita lahir di Indonesia kalau memang diginiin udah minta aja, keluar dari kewarganegaraan Indonesia," tutupnya.

Kesepakatan Warga dan Jakpro

Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kondisi di dalam Kampung Susun Bayam usai negosiasi pasca upaya pengusiran dari JakPro, Selasa (21/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Berikut isi kesepakatan eks Warga Kampung Bayam dengan Jakpro yang dibuat pada hari ini, Selasa (21/5). Kesepakatan ini ditulis pada satu buku dan ditandatangani di atas meterai:

Pada hari Selasa tertanggal dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat (21-05-2024), kami yang bertanda tangan di bawah ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maka kami menjaga kondusifitas antarpihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.

2. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) warga akan keluar dan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kelapa 10 RT/Rw 009/001. Kel. Ancol. Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

3. Bahwa selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu.

4. Bahwa seluruh pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.

5. Bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara hukum

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala