Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Disebut Merusak Ekologi Laut
BITUNG - Dua kapal pencuri ikan berbendera Filipina berhasil diamankan di perairan Indonesia. Kapal asing itu memiliki identitas kapal FB ST M 138 dan FB LB V 007, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Sabtu (22/6).
Sebanyak 19 orang dengan dua nakhoda ditangkap dan telah diamankan di pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
Sementara, Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan jika aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia masih marak dilakukan oleh kapal asing terutama yang berbendera Filipina.
Dalam kurun waktu tahun 2024 ini, pihaknya mengaku sudah menangkap sembilan kapal pencuri ikan berbendera Filipina. Hal ini menurutnya harus jadi perhatian khusus untuk diberantas.
"Selain menyebabkan kerugian negara hingga mencapai milliaran, kapal pencuri ikan asing ini juga mengancam ekologi laut Indonesia karena perilaku mereka yang merusak lingkungan," ujar Nugroho, Sabtu (22/6).
Menurut Nugroho, pihaknya memang kini berfokus pada perilaku yang merusak ekologi laut, karena itu justru ancaman dan menimbulkan kerugian lebih besar dibandingkan pencurian ikan biasa.
Dijelaskan, jika ekologi laut mengalami kerusakan maka dampaknya sangat besar dan panjang, karena untuk merehabilitasi akan sangat sulit.
"Kerusakan ekologi lebih parah dari kerugian negara. Mengapa? karena proses pemulihan ekologi membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun. Dan ini yang kami fokus, karena beberapa komponen termasuk di wilayah tangkapan terjadi kerusakan ekologi,” ujar Nugroho kembali.
febry kodongan
Comments
Post a Comment