Masa Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan kabur ke luar negeri. Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepastian ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, penyidik telah memperpanjang masa pencegahan Firli untuk bepergian ke luar negeri.

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (21/6).

Namun Ade belum merinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. "Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.

Biasanya, pencegahan yang diajukan ke imigrasi dilakukan untuk 6 bulan. Lalu bisa diperpanjang untuk 6 bulan lagi.

Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Namun, penyidik tak melakukan penahanan dengan alasan subjektif.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Kini kasus Firli masih diusut oleh polisi.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala