Perekrutan Calon Anggota KPU Kota/ Kabupaten Lampung Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Ketua tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dari 3 zona timsel di Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Ketua tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dari 3 zona timsel di Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Lampung untuk periode 2024-2029 telah membuka pendaftaran sejak 30 Agustus 2024.

Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 10 September 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Seleksi dibagi menjadi tiga zona wilayah yang ada di Lampung:

Zona Lampung I: Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat.

Zona Lampung II: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, Bandar Lampung.

Zona Lampung III: Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan.

Menurut Ketua Timsel Zona II, Catur Asmawati, pendaftaran terbuka untuk seluruh masyarakat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

"Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik di Hotel Horison, Bandar Lampung," ujarnya pada Jumat (30/8).

Calon peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui situs tersebut dan menyerahkan dokumen fisik ke Hotel Horison, Ruang Dragon 1, Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Selain itu, Asmawati menegaskan bahwa sebagai tim seleksi, mereka akan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan.

"Kami mengikuti panduan teknis dari KPU RI untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam seleksi ini," tegasnya.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran:

1. WNI dan berusia minimal 35 tahun.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

4. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Pendidikan minimal S1.

5. Berdomisili di wilayah yang sama dengan KPU kabupaten/kota yang dilamar.

6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Mengundurkan diri dari partai politik, jabatan politik, dan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD saat pendaftaran.

8. Bersedia bekerja penuh waktu.

9. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

10. Tidak pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan.

11. Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.

Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran bermaterai.

2. Fotokopi e-KTP.

3. Pas foto 4x6 cm terbaru.

4. Daftar riwayat hidup.

5. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.

6. Surat pernyataan (setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik, bekerja sepenuh waktu, dan tidak menduduki jabatan politik atau di pemerintahan/BUMN/BUMD).

7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.

8. Surat keterangan sehat dan bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah.

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik tentang status keanggotaan.

10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tentang status pidana.

11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.

12. Surat pernyataan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang akan mundur jika terpilih.

Semua dokumen harus diserahkan dalam map warna sesuai dengan zona yang ditentukan.

Zona Lampung I: Lampung Selatan (kuning), Pringsewu (biru), Tanggamus (putih), Pesisir Barat (hijau), Lampung Barat (merah).

Zona Lampung II: Lampung Tengah (merah), Lampung Timur (kuning), Lampung Utara (hijau), Metro (biru), Bandar Lampung (putih).

Zona Lampung III: Mesuji (merah), Pesawaran (kuning), Tulang Bawang Barat (biru), Way Kanan (putih), Tulang Bawang (hijau). (Cha/Put)

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala