BPKH Akui Alokasi Dana Haji 2024 Tak Sesuai Kesepakatan Menag-DPR

Kepala Badan Pelaksanaan BPKH, Fadlul Imansyah, saat RDP dengan Pansus Angket Haji 2024, Senin (2/9/2024). Dok. Youtube TVR Parlemen
Kepala Badan Pelaksanaan BPKH, Fadlul Imansyah, saat RDP dengan Pansus Angket Haji 2024, Senin (2/9/2024). Dok. Youtube TVR Parlemen

Pansus Angket Haji 2024 menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah, Senin (2/9) malam.

Setelah disumpah di atas Al-Quran, Fadlul pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh para anggota pansus, di antaranya soal alokasi dana yang digelontorkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji.

“Yang dikeluarkan BPKH sendiri berapa?” tanya anggota pansus angket haji dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam rapat.

“Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai dengan yang dimintakan yaitu Rp 7,88 triliun,” jawab Fadlul.

Padahal dalam rapat Panja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI disepakati bahwa pagu nilai manfaat yang digelontorkan adalah Rp 8,2 triliun dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 221.720 dan kuota haji khusus sebanyak 19.280.

Artinya, jumlah dana yang digelontorkan oleh BPKH tidak sesuai dengan kesepakatan DPR-Kemenag.

Fadlul pun mengatakan menggelontorkan dana haji Rp 7,88 triliun berdasarkan surat permintaan dari Kemenag. Ia menuturkan berdasarkan keterangan surat Dirjen PHU, jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan jemaah haji khusus sebanyak 27.680.

Ia menuturkan berani mengeluarkan dana sesuai permintaan Kemenag karena masih di bawah pagu yang disepakati.

"Secara best practice selama di bawah koridor penetapan pagu buat kami itu dapat dilakukan, yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR," ujarnya.

Anggota pansus angket haji dari fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, kembali mencecar Fadlul. Ia menyayangkan sikap BPKH yang tidak melakukan konfirmasi dua arah dengan Kemenag dan DPR tentang alokasi dana tersebut.

“Berarti dari BPKH sendiri tidak melakukan crosscheck ya. Pernah kah di BPKH itu atau mekanisme di BPKH itu permintaan itu kemudian dicek klarifikasi lah tabayyun ini benar enggak seperti ini siapa tau ini salah ketik kau ini angkanya segini sementara bapak tadi bilang bapak sudah tau keputusan di Panja,” kata Luluk.

Menurut Luluk, selisih alokasi anggaran ini tidak bisa dikategorikan sebagai efisiensi. Sebab, dana manfaat itu merupakan uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah untuk dialokasikan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan tentang soal efisiensi loh tapi ini mengabaikan hak-hak jamaah haji yang jumlahnya sangat besar yang semestinya itu bisa dilakukan oleh bapak,” kata Luluk.

“Saya sangat kecewa yang pertama menurut aku sangat sembrono sekali itu, Pak, walaupun itu di bawah pagu tetapi kalau ada prinsip-prinsip dasar di mana kemudian BPKH itu menjalankan tugas dan fungsinya itu aja enggak dipenuhi itu gimana mau menyebut bawah ini proper atau tidak. Ini bukan masalah di bawah di atas (pagu),” jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala