Jelang Aksi 'Cuti Bersama', Ketua PT Yogya Persilakan Hakim Sampaikan Aspirasi

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Aksi cuti bersama rencananya akan digelar para hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober mendatang. Ini adalah bentuk protes para hakim, perihahl gaji yang tak pernah naik selama 12 tahun.

Terkait rencana aksi ini bagaimana tanggapan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta?

"Secara moral ya kita dukung. Dan kalau di Yogya saya tidak tahu beberapa hari ke depan, sejauh ini belum ada gerakan mau cuti massal atau tidak, belum tahu saya," kata Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9).

Setyawan tak melarang para hakim untuk ikut menyuarakan aspirasinya. Kepada para Kepala Pengadilan Negeri dia pun tak melarang untuk memberikan cuti kepada hakim.

"Artinya gini saya tidak ingin melarang KPN (Kepala Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti. Kecuali kalau bolos, mereka kan menggunakan haknya untuk melakukan aksi, mereka menggunakan hak cutinya," bebernya.

Dia menggambarkan hakim junior atau saat ini tunjangan jabatannya Rp 8,5 juta sementara gaji pokok sekitar Rp 3 juta.

"Dengan tunjangan keluarga mungkin sekitar Rp 12-13 juta. Sementara yang sekarang PPPK kemarin itu staf saya sini take home pay-nya Rp 12 jutaan dengan tunjangan kinerja jadi setara dengan hakim baru," jelasnya.

Lalu dengan PNS di pengadilan negeri, hakim baru setara gajinya dengan panitera muda. Penghargaan terhadap hakim dinilai kurang. Dia pun menyayangkan pengaturan penggajian hakim dalam PP Nomor 94 tahun 2012 yang tak kunjung disesuaikan.

Menurutnya ini sudah tak rasional. Terlebih para hakim muda kerap ditugaskan jauh dari keluarga.

"Hakim itu kan pindah-pindah. Pada umumnya apalagi hakim baru kalau bertugas apalagi orang Jawa harus (tugas) di luar Jawa. Mau laki mau perempuan artinya harus jauh dari keluarga," bebernya.

Menurut Setyawan, tak ada maksud para hakim untuk abak pada tugas. Para hakim hanya ingin menyalurkan aspirasi dan mendapat atensi pemerintah.

"Pelayanan harus tetap berjalan. Kalau hakim di PT itu kan sidang hanya menghadapi berkas, tapi pelayanan di PTSP tetap berjalan," terangnya.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala