Pengacara Tom Lembong: Kebijakan Impor Gula saat Kondisi Darurat, Tak Terima Fee
Pengacara Ari Yusuf Amir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi importasi gula. Duduga, kebijakan Lembong dalam memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) berimbas kepada kerugian negara Rp 400 miliar. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menekankan bahwa kebijakan impor gula tersebut dikeluarkan lantaran kondisi kedaruratan. "Sampai saat ini, kan, kita sama-sama ketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Tom itu merupakan satu kebijakan yang betul-betul merupakan kondisi kedaruratan pada waktu itu. Kondisi kedaruratan pada waktu itu demi untuk kepentingan nasional," ujar Ari saat dihubungi, Kamis (31/10). Ia menjelaskan, bahwa kebijakan yang diambil Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 juga telah melalui p...