KPK Wanti-wanti Cakada Tak Lakukan Serangan Fajar
KPK mewanti-wanti calon kepala daerah tak melakukan politik uang atau serangan fajar menjelang pemutusan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11). Imbauan tersebut buntut OTT Gubernur Bengkulu yang juga Cagub petahana, Rohidin Mersyah.
Dalam penangkapan Rohidin, KPK menemukan indikasi adanya politik uang dengan meminta dukungan terhadap kepala dinas dan pimpinan OPD lainnya.
"Imbauan dari Pak Alexander Marwata [Wakil Ketua KPK] kemarin, bahwa ada beberapa informasi yang masuk ke beliau di daerah-daerah tertentu melakukan hal yang sama [seperti Gubernur Bengkulu], tentunya tidak dibiarkan begitu saja," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11).
"Jadi, bagi pihak-pihak yang memang mulai dari beberapa hari yang lalu sampai dengan hari ini melakukan tindakan yang serupa, KPK mewanti-wanti, KPK mewanti-wanti untuk tidak melakukan hal yang sama yang dapat berdampak kepada pemilih, mempengaruhi pemilih untuk memilih calon dengan alasan politik uang," sambungnya.
Tessa enggan mengungkapkan apakah ada tim penyidik KPK yang tetap turun memantau ke daerah-daerah untuk mengusut kasus serupa yang menjerat Rohidin atau tidak.
"Besok pencoblosan, apakah ada tim yang sedang turun di lapangan atau tidak, tentunya kita tidak bisa kasih tahu, ya," paparnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, KPK hanya mewanti-wanti para Cakada agar tak melakukan serangan fajar tersebut.
Lembaga antirasuah pun mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih pemimpin yang akan memimpin di daerah tersebut. Pasalnya, kata Tessa, waktu lima tahun bukanlah waktu yang sebentar.
Tessa juga menekankan agar masyarakat tak memilih hanya berdasarkan uang yang diberikan sebagai iming-iming untuk mencoblos calon tertentu.
"Untuk masyarakat yang besok akan memilih, KPK hanya mengimbau, cerdaslah memilih pimpinan saudara untuk lima tahun ke depan. Karena lima tahun itu bukan waktu yang sebentar," tegasnya.
Lebih lanjut, Tessa juga menekankan agar masyarakat mempertimbangkan integritas dan rekam jejak calon yang akan dipilih di Pilkada 2024 besok.
"Pilihlah pemimpin yang berintegritas, yang rekam jejaknya dalam bekerja sudah teruji kalau memang memungkinkan, dan pilihlah pemimpin sesuai kata hati Bapak Ibu sekalian," pungkas dia.
Adapun Rohidin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menyebut, kasus tersebut berkaitan dengan pungutan ke pegawai untuk pendanaan kampanye Rohidin di Pilkada 2024.
Ia dijerat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Comments
Post a Comment