UMK Tulungagung 2025 Usai Kenaikan Pemerintah 6,5 Persen
Setelah Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen, seluruh kota/kabupaten di Indonesia diminta untuk menaikkan UMK. Hal ini juga membuat UMK Tulungagung 2025 terjadi.
Dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan kesejahteraan masyarakat di Tulungagung juga meningkat. Selain itu, kenaikan UMK juga berdampak pada ekonomi daerah juga ikut meningkat.
UMK Tulungagung 2025 untuk Diketahui
Dikutip dari buku Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja oleh Zulfikar dkk., (2022) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota.
UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan pada pengajuan yang dilakukan oleh bupati atau walikota. Penetapan upah minimum ini berdasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Penetapan dari upah minimum memiliki formula umum berupa:
Upah Minimum = Upah Minimum Tahun Berjalan + (Upah Minimum Tahun Berjalan x (Inflasi + Persentase Pertumbuhan Produk Domestik Bruto))
Perlu diketahui, perhitungan inflasi yang masuk dalam formula tersebut adalah inflasi dari bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan September tahun berjalan. Adapun pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung, yaitu:
-
Periode kuartal III dan IV tahun sebelum; dan
-
Periode kuartal I dan II tahun berjalan.
Adapun UMK Tulungagung 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.470.800.
UMK Daerah-Daerah Lain di Jawa Timur
UMK daerah-daerah di Jawa Timur juga mengalami kenaikan berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni. Berikut UMK tersebut:
-
Kota Surabaya: Rp4.961.753
-
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
-
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
-
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
-
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
-
Kabupaten Malang: Rp3.553.530
-
Kota Malang: Rp3.507.693
-
Kota Batu: Rp3.360.466
-
UMK Kota Pasuruan: Rp3.358.557
-
UMK Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
-
Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
-
Kota Mojokerto: Rp3.031.000
-
Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
-
Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
-
Kota Probolinggo: Rp2.876.657
-
Kabupaten Jember: Rp2.838.642
-
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
-
Kota Kediri: Rp2.572.361
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
-
Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
-
Kota Blitar: Rp2.481.450
-
Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
-
Kota Madiun: Rp2.422.105
-
Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
-
Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
-
Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
-
Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
-
Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
-
Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
-
Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
-
Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
-
Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
-
Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
-
Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
-
Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
-
Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
-
Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
Baca Juga: UMK Grobogan 2025 akan Naik, Ini Persentase dan Nilainya
Demikian informasi tentang UMK Tulungagung 2025 dan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Semoga bermanfaat dan bisa menambah kesejahteraan pekerja dan masyarakat di sana.(MZM)
Comments
Post a Comment