5 Kriteria Penerima Bansos PBI JK yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi Kriteria Penerima Bansos PBI JK. Sumber: Pexels/RDNE Stock project
Ilustrasi Kriteria Penerima Bansos PBI JK. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Setiap tahun pemerintah selalu membagikan bantuan sosial, salah satunya adalah bansos PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Sama seperti bantuan sosial lainnya, terdapat kriteria penerima bansos PBI JK, salah satunya berpenghasilan rendah.

Kriteria ini diperlukan karena tidak semua orang berhak mendapatkan bansos. Hanya orang-orang yang sesuai kriteria saja yang boleh menerima bansos PBI JK.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK

Ilustrasi Kriteria Penerima Bansos PBI JK. Sumber: Pexels/RDNE Stock project
Ilustrasi Kriteria Penerima Bansos PBI JK. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Mengutip dari buku Ekonomi Kesehatan, Rahardi Mahardika (2018:126), PBI JK adalah program pemerintah dalam rangka menjamin kesehatan warga miskin di suatu kota dengan cara membayarkan iuran kepesertaan BPJS dengan menggunakan anggaran APBD.

Pada intinya, bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin supaya mereka bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis. Berikut ini lima kriteria penerima bansos PBI JK:

  1. Masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan rendah.

  2. Namanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementrian Sosial.

  3. Memiliki NIK yang aktif dan valid.

  4. Bukan peserta BPJS mandiri.

  5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cara Mendaftar Bansos PBI JK

Ilustrasi Kriteria penerima bansos PBI JK. Sumber: Unsplash/Thomas Lefebvre
Ilustrasi Kriteria penerima bansos PBI JK. Sumber: Unsplash/Thomas Lefebvre

Penerima bansos PBI JK biasanya sudah didata langsung oleh pemerintah. Bila ada yang merasa seharusnya layak mendapatkan bansos tetapi tidak dapat, masyarakat bisa mencoba mendaftar secara mandiri. Berikut ini cara mendaftarnya.

  1. Datangi kantor Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pendaftaran sebagai PBI-JK. Pastikan untuk datang dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan SKTM.

  2. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan sebagai penerima PBI-JK.

  3. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka data peserta akan dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI-JK.

  4. Setelah data terverifikasi, peserta akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan merupakan peserta PBI-JK.

Baca juga: Inilah Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2025 Tahap 1 dan Cara Mengeceknya

Itulah lima kriteria penerima bansos PBI JK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya bansos ini diharapkan masyarakat miskin dan rentan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak meski tidak memiliki uang. (SASH)

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala