Disdikbud Lampung Sosialisasikan Larangan Tahan Ijazah, Dana PIP dan Study Tour

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo | Foto : Ek Febriani /Lampung Geh
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo | Foto : Ek Febriani /Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung gencar mensosialisasikan instruksi pemerintah terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta kewajiban study tour yang membebani wali murid.

Sosialisasi ini dilakukan ke Disdikbud di 15 kabupaten/kota guna memastikan aturan tersebut dipahami dan diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan di Lampung.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan melindungi hak-hak siswa.

“Gubernur meminta Disdikbud Lampung mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan study tour yang memberatkan orang tua,” ujar Thomas, pada Kamis (27/2).

Thomas menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menekankan agar sekolah tidak ikut campur dalam proses pencairan dana PIP dan tidak melakukan praktik yang merugikan siswa dan orang tua.

“Kita juga dari beberapa hari lalu sampai dengan hari kemarin mensosialisasikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota terkait dengan larangan penahanan ijazah. Sekolah juga tidak boleh cawe-cawe terkait dengan dana PIP, tidak boleh ikut serta dalam proses pencairannya,” tegasnya.

Selain itu, terkait study tour, Disdikbud Lampung menginstruksikan agar kegiatan ini bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban bagi wali murid.

“Masalah study tour tidak boleh memberatkan wali murid. Harus ada sistem angket, ditanya dulu apakah orang tua merasa terpaksa atau tidak, keberatan atau tidak. Kesepakatan harus dibuat tanpa unsur paksaan,” jelasnya.

Thomas juga menyarankan agar study tour dilakukan di dalam provinsi untuk mengurangi biaya dan memastikan manfaat edukatif bagi siswa.

“Kita juga menyarankan tidak boleh jauh-jauh, sebaiknya di dalam provinsi saja. Boleh ke luar provinsi, tetapi lebih baik tetap di Lampung,” tambahnya.

Selain mensosialisasikan larangan tersebut, Disdikbud Lampung juga menekankan pentingnya peningkatan prestasi akademik, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta penguatan pendidikan karakter di seluruh satuan pendidikan.

“Pendidikan karakter juga harus dibangun, karena tugas guru adalah menjamin terwujudnya mimpi-mimpi siswa. Siswa punya mimpi, dan guru wajib bertanggung jawab agar mereka memiliki kompetensi untuk masuk perguruan tinggi negeri, dunia usaha, dan bisnis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Disdikbud Lampung saat ini juga tengah merumuskan berbagai target pendidikan, termasuk pembentukan komite pendidikan yang masih dalam tahap kajian.

“Kemudian ada target-target yang akan kita buat, hal ini juga sudah kita rumuskan. Termasuk pembentukan komite, yang saat ini masih dalam proses kajian,” pungkasnya. (Cha/Put)

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala