Heboh Anak Kades di Bogor Aniaya Pemuda Berakhir Damai, Polisi Beri Penjelasan

Anak Kepala Desa Klapanunggal berinisial LR (26) menganiaya seorang pemuda. Tidak lama setelah penganiayaan, LR dilaporkan ke polisi, lalu ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Namun, kasus ini berakhir damai menggunakan restorative justice. Masalah ini memicu sorotan di masyarakat.
LR dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan mengapa kasus berakhir damai. Ia menyebut, kasus bisa damai karena ada permohonan dari pelapor yang tidak lain merupakan korban.
"Itu kan ada permohonannya dari pelapor, kita sesuai aturan aja karena bermohon kita laksanakan RJ, kecuali pemohonnya tidak bermohon. Ini kan pelapornya bermohon," kata Silfi kepada wartawan, Jumat (16/5).

LR ditetapkan tersangka oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melapor. LR terbukti menganiaya korban hingga mengalami luka di kepala.
"Pelaku menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025," kata Silfi.
“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” tutur dia.
Tepis Ada Intervensi
Silfi menekankan, penyelesaian kasus secara damai ini tidak ada campur tangan dari pihak mana pun. Ia memastikan polisi tidak asal dalam menerapkan restorative justice.
"Kami pun Polsek melakukan RJ bukan ditingkat Polsek, ditingkat Polres. Jadi ada Siwas, ada Sikum, ada Siprovos. Jadi bukan semena-mena dari Polsek dan itu memang ada permohonan dari pelapor," kata Silfi.
"Kan saya sudah sesuai aturannya. Kalau memang ada kesalahan administrasi atau seperti apa, ada pihak yang berwenang memeriksa saya, kan gitu," tutur dia.
Lebih jauh, meski kasus ini diselesaikan dengan damai, LR masih ditahan di rutan Polsek Klapanunggal sembari menunggu perkembangan.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment