Camat-Lurah di Medan Positif Narkoba, Walkot Bakal Pertimbangkan Pencopotan

Wali Kota Medan, Rico Waas saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Wali Kota Medan, Rico Waas saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Empat camat hingga lurah di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan terindikasi positif menggunakan narkoba. Hal ini dibuktikan usai para camat dan lurah tersebut melakukan tes urine pada April 2025 lalu di Rumah Dinas Wali Kota Medan.

Adapun keempatnya adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).

Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.

Kata dia, HS pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013. Namun, belakangan HS justru menggunakan obat penenang juga.

“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.

Sementara, Lurah Gaharu HSS, mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).

Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

“Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Lurah Petisah Hulu EEL, dari hasil kesimpulan, kata Toga, EEL menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.

Menurut Toga Panjaitan, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan. Sehingga, tindakannya adalah direhabilitasi .

“Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.

Kata Toga Panjaitan, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi.

“Kami sudah minta izin Pak Wali Kota Rico Waas, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya.

Kata Walkot Medan

Wali Kota Medan, Rico Waas saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Wali Kota Medan, Rico Waas saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat.

Namun terkait apa keputusannya, Rico mengaku masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan BNN Provinsi Sumut.

“Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat,” kata dia.

“Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat,” jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Penjelasan Tanah 10 Ru Berapa Meter Persegi

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Apa Itu TPUA yang Belakangan Viral di Berbagai Media? Ini Ulasannya